Kuala Lumpur (ANTARA News) - Sebanyak 817 majikan Malaysia akan dihadapkan ke pengadilan karena melakukan penindasan terhadap pekerja asing, termasuk tidak membayar upah sesuai dengan perjanjian, kata Menteri Sumber Manusia Dr S Subramaniam.
Para majikan itu telah melakukan berbagai kesalahan dan melanggar Akta (UU) Kerja Tahun 1955 dan Akta (UU) Pampasan Pekerja 1952 yang diperiksa Kantor Tenaga Kerja (JTK) dalam operasi khusus yang dilakukan Kementerian Sumber Manusia kepada 2.850 majikan di seluruh Semenanjung Malaysia, seperti dikutip dari Harian Metro, Senin.
Kesalahan lain adalah mereka telah memotong gaji untuk pajak pekerja asing tanpa ijin dari Ketua Pengarah Tenaga Kerja dan tak mengasuransikan pekerja asing sesuai skema perlindungan pampasan pekerja.
Kementerian telah memulai proses pendakwaan kepada majikan yang melakukan kesalahan atas undang-undang buruh, dan sudah ada 18 majikan diseret ke pengadilan dan dikenakan denda 40.030 ringgit (Rp116 juta).
Dua majikan telah dikenakan denda 15.000 ringgit (Rp43,5 juta) dan 39 majikan masih menunggu waktu untuk diseret ke pengadilan.
"Kerajaan Malaysia melihat masalah ini serius karena perlakuan tidak adil dan tidak bertanggungjawab majikan terhadap pekerja asing yang datang ke negara ini. Hal ini juga memberikan citra buruk untuk Malaysia. Jika terus begini akan merugikan kita," katanya.
Subramaniam minta perusahaan pemasok pekerja asing supaya tidak membawa masuk warga asing ke negara ini terlebih dulu sebelum mereka mendapatkan kontrak kerja demi menghindari banyaknya warga asing menganggur di Malaysia.
"Saya sudah perintahkan kantor tenaga kerja agar melipatgandakan tugas pemeriksaan dan penegakan aturan kepada 260 perusahaan pemasok pekerja asing di Malaysia," katanya. (*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008