Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji melantik Marwan Effendy sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menggantikan Kemas Yahya Rahman, di Sasana Baharuddin Lopa, Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin. Pengangkatan Marwan Effendy berdasarkan Keppres No.24/M/2008 tertanggal 11 April 2008. Sementara Kemas Yahya Rahman diangkat menjadi Staf Ahli Jaksa Agung. Hendarman melantik Marwan atas nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hadir pada acara tersebut mantan Jaksa Agung Abdurrahman Saleh dan mantan Plh (Pelaksana Harian) Jaksa Agung Ismu Djoko, serta lima jaksa agung muda lainnya. Acara dimulai jam 10.15 WIB. Sebelumnya Marwan adalah Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Kapusdiklat) Kejaksaan Agung. Pada 17 Maret, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan Kemas Yahya Rahman akan segera diganti untuk meningkatkan kredibilitas bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung, setelah terpuruk akibat kasus jaksa Urip Tri Gunawan. "Guna menjaga kredibilitas Jampidsus, kami segera lakukan pergantian Jampidsus," kata Hendarman Supandji saat itu. Selain mengganti Jampidsus, rapat pimpinan Kejaksaan Agung juga memutuskan penggantian Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus M. Salim. Keputusan penggantian itu, kata Jaksa Agung, diambil dalam forum rapat pimpinan Kejaksaan Agung, 17 Maret 2008. Jaksa Agung menilai, kasus Urip telah menjatuhkan kredibilitas bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Semua tindakan bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung, menurut dia, tidak mendapat kepercayaan masyarakat, terutama setelah kasus Urip muncul. Jaksa Urip diduga menerima suap dalam penanganan kasus BLBI . (*)
Copyright © ANTARA 2008