Jakarta (ANTARA News) - Indra Setiawan, mantan Dirut PT Garuda Indonesia yang divonis satu tahun penjara dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, menghirup udara bebas pada Senin dini hari, menyusul habisnya masa hukumannya. "Pak Indra keluar dari tahanan Mabes Polri sekitar jam 02.00 WIB tadi," kata pengacara Indra, Antawirya, ketika menghubungi ANTARA di Jakarta, Senin pagi. Ia mengaku mengetahui bahwa kliennya akan bebas sekitar pukul 23.00 WIB setelah dihubungi oleh keluarga Indra Setiawan. "Setelah proses administrasi selesai, Pak Indra baru bisa keluar dari tahanan setelah lewat tengah malam. Gak apa-apa lewat dikit. Kita maklum sebab ada admistrasi yang harus diberesi dulu sebelum keluar," katanya. Kendati demikian, kata Antawirya, Indra sebenarnya bisa bebas lebih awal dan tidak perlu menunggu satu tahun penuh menjalani masa tahanan, sebab kliennya punya hak cuti yakni dapat keluar tahanan setelah menjalani dua pertiga dari masa hukuman. "Surat pengajuan hak cuti sudah kami ajukan, tetapi belum ada jawaban hingga Pak Indra bebas," katanya. Indra ditangkap Mabes Polri pada 14 April 2007 karena diduga terlibat dalam pembunuhan Munir. Mantan orang nomor satu PT Garuda ini ditangkap bersama Sekretaris Pilot Airbus A-330 PT Garuda, Ruhainil Aini. PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Indra atas dakwaan turut serta dalam pembunuhan Munir. Terdakwa lain yang disidang secara bersamaan dengan Indra, yakni Ruhainil Aini, divonis bebas oleh menjelis hakim. Kendati telah menjadi terpidana, Indra tetap ditahan di Mabes Polri dengan pertimbangan keterangannya masih dibutuhkan untuk melanjutkan penyidikan kasus ini oleh penyidik Mabes Polri. Dalam kasus ini, Mahkamah Agung telah memvonis 20 tahun penjara terhadap pilot Garuda, Pollycarpus Budihariproyanto atas keterlibatan dalam pembunuhan Munir. Munir ditemukan tewas karena diracun saat berada di pesawat Garuda nomor penerbangan GA 974, Senin, 7 September 2004 yang terbang dari Jakarta menuju Amsterdam. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008