Pemadaman listrik dan air juga mengakibatkan ibu yang masih menyusui tidak bisa memberikan air susu ibu eksklusif ketika bekerja karena tidak bisa menyimpan air susunya di lemari pendingin

Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyelesaikan dualisme kepengurusan di Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat karena telah menjadikan sebagian anak penghuni sebagai korban pelanggaran hak anak.

"KPAI akan menemui Gubernur DKI Jakarta untuk berkoordinasi terkait pelanggaran hak anak akibat konflik dan sengketa di antara pengelola Apartemen Mediterania Palace," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (2/8).

KPAI telah menerima pengaduan pelanggaran hak anak dari pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Mediterania Palace yang bersengketa dengan Perhimpunan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPSRS) Apartemen Mediterania Palace.

PPSRS memadamkan listrik dan air unit milik pengurus P3SRS sehingga mengganggu aktivitas dan kenyamanan anak-anak yang tinggal di unit tersebut. Total hingga Jumat (2/8) ada 13 unit yang listrik dan air yang dipadamkan sejak 23 Juli 2019 dan terdapat 14 anak yang terdampak.

Retno mengatakan anak-anak penghuni yang unitnya dipadamkan listrik dan airnya, tidak bisa melakukan aktivitas mandi, cuci, dan kakus di unitnya sendiri serta kepanasan karena tidak bisa menyalakan pendingin udara.

"Pemadaman listrik dan air juga mengakibatkan ibu yang masih menyusui tidak bisa memberikan air susu ibu eksklusif ketika bekerja karena tidak bisa menyimpan air susunya di lemari pendingin," katanya.

Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat Susianah Affandy mengatakan dualisme kepengurusan antara P3SRS dan PPSRS terjadi karena kedua belah pihak mengaku sebagai pengurus yang sah.

PPSRS mengaku sebagai pengelola yang sah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 810 Tahun 2007, sedangkan P3SRS berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik yang susunan pengurusnya disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Nomor 272 Tahun 2019.

"Kami melihat permasalahan dualisme kepengurusan yang telah mengakibatkan anak-anak terlanggar hak-haknya hanya dapat diselesaikan oleh Gubernur DKI Jakarta," kata Susianah.

Selain berharap penyelesaian dari Gubernur DKI Jakarta, KPAI juga meminta kepada kedua pihak yang bersengketa segera mencari jalan keluar dengan duduk bersama dengan mediator profesional, misalnya dari Pusat Mediasi Nasional karena mediasi-mediasi sebelumnya yang melibatkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta hingga kepolisian tidak membawa penyelesaian.

Baca juga: KPAI: dualisme kepengurusan apartemen jangan korbankan hak anak
Baca juga: KPAI: Hari Anak Nasional perundungan di sekolah angkanya tinggi

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019