Manokwari (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus gencar melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di Provinsi Papua Barat, diantaranya dilakukan dengan menertibkan aset daerah.
Pada pertemuan monitoring dan evaluasi rencana aksi pencegahan korupsi di Manokwari, Jumat, KPK menagih tindaklanjut pendataan aset kendaraan dinas.
"Kami sudah layangkan surat tanggal 15 Juni lalu, bahwa setiap ASN yang menguasai kendaraan dinas dengan cara tidak sah atau tidak sesuai dengan jabatannya, diberikan waktu 30 hari untuk dikembalikan. Kalau tanggal 15 Juni maka 15 Juli harusnya kami sudah dapat jawabannya, tapi sampai saat ini belum ada yag diserahkan," Kata Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah VII KPK-RI, Maruli Tua pada pertemuan tersebut.
Dengan nada kecewa, ia menyayangkan upaya Pemprov Papua Barat dalam menindaklanjuti surat KPK masih lamban. Maruli pun mempertanyakan keseriusan daerah dalam pelaksanaan rencana aksi pecegahan korupsi.
“Surat dari devisi pencegahan melalui ketua KPK saja begini, apalagi kalau LSM yang menyurati. Kami juga ditanya oleh pimpinan bagaimana progresnya, atau mungkin karena belum ada tindakan sehingga dianggap biasa-biasa saja,” kata Maruli lagi.
Baca juga: Komitmen Pemda cegah korupsi di Papua Barat dinilai rendah
Baca juga: Tiga agenda utama KPK terkait evaluasi pencegahan korupsi di Papua
Baca juga: KPK: Kepatuhan LHKPN sejumlah daerah di Papua Barat rendah
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Papua Barat, Abia Ullu, pada kesempatan itu menyebutkan, banyak kendala yang dihadapi oleh tim dalam menindaklanjuti surat KPK.
Tak hanya dari kalangan pensiunan, kendala juga dihadapi dari pejabat ASN karena instruksinya tidak ada sanksi yang mengikat.
“Tim sudah turun, apa yang didapat adalah jawaban keluarga dari ASN yang sudah meninggal dunia. Saat tim kami datang mereka malah bertanya apa perhatian dari pemerintah, ada yang pegang parang, bahkan ASN aktif menghindar,” sebut Abia Ullu.
Menurut Kepala BPKAD, perlu ada ketegasan dalam surat perintah KPK tersebut sehigga ada ketakutan dari ASN. Selain itu, pemberian sanksi akan mempermudah tim dalam menjalankan tugasnya.
“Hari ini dan seterusnya, perintah tersebut harus jelas seperti pemecatan jika tidak melakukan pengembalian kendaraan dinas. Kalau bisa pada saat penandatanganan kesepakatan instruksinya jelas yakni wajib pegang kendaraan hanya satu," ujarnya lagi.
Selain itu, perintah penguasaan kendaraan, berbenturan dengan kondisi di wilayah Papua Barat. Selain kendaraan operasional, pimpinan OPD juga membutuhkan kendaraan khusus untuk menjangkau daerah sulit.
Dari hasil pendataan yang dilakukan BPKAD kendaraan dinas Pemprov Papua Barat mencapai 2.839 unit. Roda dua 1.662 unit dan roda empat sebanyak 1.177 unit.
Selain dikuasai ASN aktif, data menunjukan bahwa sebanyak 309 unit kendaraan dinas masih dikuasai oleh ASN Pensiun dan keluarga dari ASN yang sudah meninggal. Selain itu ada 3 unit dikuasai oleh ASN yang telah diberhentikan.
Pewarta: Toyiban
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019