Iya, DPO iya

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan lembaganya telah memasukkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesi (BLBI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

"Iya, DPO iya," kata Saut di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut, Saut juga menyatakan lembaganya telah menyiapkan pengiriman surat permintaan DPO kepada Interpol untuk dua tersangka itu.

"Saya belum tahu teknisnya seperti apa ,tetapi kemarin dari Deputi memang sudah menyiapkan itu," ungkap Saut.

Sebelumnya, KPK masih mempertimbangkan langkah-langkah hukum terkait ketidakhadiran tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta.

Sjamsul yang merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih merupakan tersangka kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Sebelumnya, dua tersangka tersebut tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (28/6) dan Jumat (19/7).

KPK telah menyampaikan surat panggilan terhadap keduanya dan dikirim ke empat lokasi di Singapura serta satu lokasi di Jakarta.

Untuk empat lokasi di Singapura, KPK juga meminta bantuan KBRI setempat dan juga meminta bantuan "Corruption Practices Investigation Bureau" (CPIB/Lembaga Antikorupsi Singapura). Bahkan KPK juga sudah menempel surat panggilan tersebut di papan pengumuman di KBRI.

Untuk diketahui, dua tersangka tersebut saat ini berada di Singapura.

Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan.

Untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ke empat alamat, yaitu 20 Cluny Road, Giti Tire Plt. Ltd (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West 9 Oxley Rise The Oaxley, dan 18C Chatsworth Rd.

KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 10 Juni 2019.

Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun.

Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan financial due dilligence (FDD) dan legal due dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019