Seoul (ANTARA) - Petisi yang menyerukan larangan impor boneka seks seukuran aslinya ke Korea Selatan mengumpulkan hampir seperempat juta tanda tangan hingga Jumat.
Jumlah tersebut melampaui batas yang mengharuskan kantor presiden menanggapi masalah tersebut.
Kendati boneka seks tidak ilegal di Korea Selatan, lembaga bea cukai pemerintah memblokir impor barang itu berdasarkan Undang-undang yang membatasi material, yang "merusak moral masyarakat."
Namun Pengadilan Tinggi Seoul pada Januari menyatakan bahwa boneka seks untuk penggunaan pribadi dan seharusnya diperlakukan berbeda dengan pornografi, yang dibatasi ketat di bawah Undang-undang Korea Selatan. Keputusan itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada Juni.
Putusan tersebut menuai reaksi, dengan satu petisi yang diajukan ke Gedung Biru. Petisi tersebut mendapat lebih dari 237.000 tanda tangan. Penulis petisi tak dikenal itu berpendapat bahwa masuknya boneka seks impor menyebabkan peningkatan kejahatan seks.
Sumber: Reuters
Baca juga: Boneka Seks Sibukkan Penjinak Bom
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Chaidar Abdullah
Copyright © ANTARA 2019