Medan (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan harus menunjukkan kepada Rakyat bahwa MA menerapkan transparansi dalam penggunaan dana, kata praktisi hukum Julheri Sinaga, SH di Medan, Sabtu."Bagir Manan harus menunjukkan kepada rakyat bahwa instansi yang dipimpinnya juga menerapkan transparansi dalam penggunaan dana," kata Sinaga.Menurutnya, Bagir Manan terkesan arogan karena tidak bersedia dilakukannya audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan biaya perkara di instansi yang dipimpinnya.Sikap tersebut menunjukkan Bagir Manan belum siap melakukan transparansi penggunaan keuangan di MA, katanya. Sinaga menjelaskan, biaya perkara yang terdapat di MA adalah dana yang dikutip dari masyarakat yang mengajukan perkara sehingga peruntukannya harus untuk kepentingan publik. Dari dana yang dikutip itu MA harus menerapkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sesuai Pasal 5 ayat (2) UU 35 Tahun 1999 sebagai perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Namun Sinaga menegaskan sepanjang sejarah peradilan yang diikutinya, hampir belum pernah ditemukan peradilan yang menerapkan konsep itu sehingga penggunaan dana tersebut patut dipertanyakan. Keputusan BPK untuk mengaudit dana tersebut dinilai sebagai langkah maju, cerdas dan aspiratif sebagai pertanggungjawaban terhadap masyarakat. Keberatan Bagir Manan terhadap rencana audit tersebut dapat memunculkan kecurigaan mengenai dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan biaya perkara tersebut, katanya. Pemeriksaan tersebut juga dapat menjadi bukti bagi rakyat bahwa tidak ada satu pun lembaga negara yang "untouchable" (tidak tersentuh hukum), ujarnya. "Jika tidak ada penyalahgunaan pada dana tersebut apa ruginya bagi Bagir Manan kalau audit itu dilakukan," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008