Jakarta, 11 April 2008 (ANTARA) - Dalam rangka mewujudkan pengelolaan barang milik negara yang tertib dan optimal serta menindaklanjuti temuan BPK atas LKPP tahun 2006, telah dibentuk Tim Penertiban Barang Milik Negara berdasarkan Keppres No. 17 Tahun 2007. Terhitung sejak bulan Agustus 2007, Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mengemban amanat melaksanakan tugas penertiban Barang Milik Negara (BMN) secara administratif, yuridis, maupun pengelolaan.
Kegiatan Penertiban dibagi ke dalam 3 periode, yaitu:
(i) Periode I : inventarisasi dan penilaian pada Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, Lembaga Adminstrasi Negara, Kementerian Negara PAN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bappenas, Mahkamah Konstitusi, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Intelejen Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Lembaga Sandi Negara, Kementerian Negara BUMN, Dewan Ketahanan Nasional, Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal, Arsip Nasional RI, Badan Narkotika Nasional, BPKP, dan Departemen Keuangan;
(ii) Periode II: inventarisasi dan penilaian pada 57 Kementerian/Lembaga/Lembaga Penyiaran Publik; dan
(iii) Periode III merupakan tindak lanjut hasil penertiban berupa update data, koreksi nilai neraca, sertifikasi, pengenaan ganti rugi atas aset hilang, penghapusan aset rusak dan aset hilang, dan lain-lain.
Prioritas atas inventarisasi dan penilaian ini dimaksudkan untuk memastikan terlebih dahulu keberadaan dan kebenaran nilai aset guna mengoreksi nilai aset pada Neraca Awal Pemerintah Pusat tahun 2004. Selain itu, kegiatan ini juga akan menfokuskan pada identifikasi dengan seluruh permasalahan aset yang menyangkut kebenaran nilai, status, serta kondisi aset. Apabila hal tersebut sudah diketahui seluruhnya, kemudian secara kolektif akan dilakukan penertiban atas aset yang tidak optimal penggunaan/pemanfaatannya, pensertifikasian seluruh tanah atas nama Pemerintah RI, dan tindakan tuntutan ganti rugi atas kehilangan/kerusakan/kerugian aset negara, termasuk kepemilikan serta pemanfaatan rumah dinas oleh pihak yang tidak berhak.
Hingga Minggu II bulan April 2008, Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara telah bermitra dengan 20 K/L selaku Pengguna Barang untuk melakukan inventarisasi dan penilaian atas seluruh barang milik negara yang dimiliki/dikuasai. Data sementara hasil penilaian BMN atas tanah, gedung dan bangunan, serta kendaraan bermotor adalah senilai Rp 17,9 triliun dari total nilai perolehan Rp 6, 2 triliun, atau mengalami koreksi nilai sebesar hampir tiga kali lipat. Pada tahun 2008, inventarisasi dan penilaian akan dilakukan pada 57 K/L. Diharapkan pada akhir tahun 2008, Pemerintah telah mampu mengidentifikasikan seluruh aset dan kondisinya, serta mengambil tindakan tegas untuk mengamankan aset-aset tersebut, khususnya yang mengakibatkan kerugian negara, termasuk mengoreksi pencantuman nilai aset Rp1,00 yang dilakukan diawal untuk mengakui keberadaan aset namun tidak mengetahui nilai perolehannya.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008