Jakarta (ANTARA) - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan perlu adanya perbaikan regulasi termasuk terkait kuasa pengguna anggaran di perguruan tinggi sehingga rektor asing dapat memainkan peran memimpin universitas di Indonesia
"Yang penting adalah regulasi yang ada di Indonesia sendiri, di mana regulasi yang ada di Indonesia sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 perguruan tinggi asing kan tidak boleh masuk ke Indonesia kecuali bekerja sama dengan Indonesia, bisa kerja sama di bidang riset, pembelajaran dan bidang lainnya. Nah sekarang kalau itu mendatangkan rektor asing, itu belum diatur secara detail," kata Menteri Nasir kepada wartawan di Gedung Ristekdikti, Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan memang saat ini payung hukum di Indonesia tidak memungkinkan untuk perekrutan rektor dari luar negeri pada tahun ini. Untuk itu, dia menargetkan untuk memperbaiki regulasi pada 2019, sehingga dapat memulai perekrutan rektor asing melalui penawaran global pada 2020.
"'Problem'-nya (masalahnya) karena diatur oleh undang-undang keuangan negara semua perguruan tinggi karena menggunakan anggaran negara, pimpinan perguruan tinggi harus sebagai kuasa pengguna anggaran. Kalau kuasa pengguna anggaran berarti itu kan harus PNS. Ini masalah kalau kita ingin mendorong rektor dari asing itu. Oleh karena itu harus kita perbaiki," ujarnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, Nasir mengatakan tidak mensyaratkan rektor dari asing tapi Warga Negara Indonesia. Untuk itu, perlu ada perbaikan dalam peraturan tersebut.
"Ini kan berarti tidak bisa memberikan kesempatan rektor asing bisa masuk," ujarnya.
Dia menuturkan perlu ada harmonisasi peraturan perundang-undangan termasuk yang mengatur pengelola keuangan dan perguruan tinggi. Terkait pendanaan untuk biaya memperkerjakan rektor asing, akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan.
"Terkait dengan keuangan kami harus bicara dengan Menteri Keuangan bagaimana nanti sistem remunerasi akan dibangun supaya dosen yang ada dalam negeri pun punya kesempatan yang sama seperti dari asing itu sendiri. Jadi sama-sama ter-'challenge' (tertantang)," tuturnya.
Selain memperbaiki regulasi, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi juga akan memetakan perguruan tinggi di Indonesia yang siap untuk dipimpin rektor asing.
"Ini akan kami petakan dulu, bisa dimungkinkan dari perguruan tinggi badan hukum, bisa mungkin dari perguruan tinggi badan layanan umum, dari satker," ujarnya.
Dia menargetkan pada 2024, ada 2-5 perguruan tinggi di Indonesia yang akan dipimpin oleh rektor asing.
"Tidak semua perguruan tinggi, kan ada 4.700 perguruan tinggi di Indonesia, kalau hanya ambil 2 atau 5 perguruan tinggi kita hadapkan pada dunia bagaimana apakah kita bisa atau tidak?," ujarnya.
Baca juga: Nasir: perekrutan rektor asing perhitungkan rekam jejak dan jaringan
Baca juga: Nasir: Perekrutan rektor asing jangan dimaknai tidak jaga nasionalisme
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019