Jakarta (ANTARA News) - Ichsan Abdullah, Wakil Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) versi Ketua Dewan Syuro Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Plt Ketua Umum Dewan Tanfidz Ali Masykur Musa, mengambil formulir pendaftaran partai peserta Pemilu 2009 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat sore.Setibanya di ruang pendaftaran partai peserta Pemilu 2009, Ichsan langsung menyodorkan berkas lampiran yang dibawanya dalam amplop berwarna coklat kepada petugas sekretariat KPU.Ichsan membawa sepuluh lembar surat yang antara lain berisi surat kuasa dari DPP Partai untuk mengambil formulir pendaftaran, surat perubahan susunan kepengurusan DPP PKB masa khidmat 2005-2010 tertanggal 13 Agustus 2007 yang ditandatangani oleh Andi Mattalata, serta satu buku AD/ART DPP PKB. Kepada petugas KPU, Ichsan menjelaskan bahwa dirinya mendapat surat kuasa yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Syuro KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Sekretaris Dewan Syuro H Muhyidin Arubusman, Plt Ketua Umum Dewan Tanfidz Dr H Ali Masykur Musa, MSi dan Sekjen Dewan Tanfidz Zannuba Arifah Chafzoh (Yenni Wahid). Dalam surat kuasa berkop surat DPP PKB yang dilengkapi materai tersebut, DPP PKB memberi kuasa kepada Icahsan Abdullah dan salah satu Ketua DPP Hermawi Taslim, untuk mengambil formulir pendaftaran parpol peserta Pemilu 2009. Setelah mendapat penjelasan, petuas KPU kemudian memberikan berkas formulir pendaftaran partai peserta Pemilu 2009. Dewan Syuro Tertinggi Usai menerima berkas pendaftaran, kepada wartawan Ichsan Abdullah kembali menegaskan bahwa kepemimpinan tertinggi dalam partai adalah Ketua Umum Dewan Syuro dalam hal ini adalah KH Abdurrahman Wahid dan seperti tertera dalam AD/ART PKB. Pasal 17 ayat (1) AD/ART PKB menyatakan, "Dewan Syuro Dewan Pengurus Pusat adalah pimpinan tertinggi partai yang membuat serta menetapkan pedoman umum dan kebijakan utama partai". Sedangkan ayat (3) menyatakan, "Dewan Tanfidz adalah pimpinan eksekutif partai yang membuat dan menjalankan kebijakan strategis partai". "Oleh karena itu, semua surat dan kebijakan harus melewati Ketua Umum Dewan Syuro. Maka, kamilah yang berhak mendaftarkan PKB sebagai peserta Pemilu 2009," katanya. Sementara itu, DPP PKB di bawah pimpinan Ketua Umum Muhaimin Iskandar, pada Rabu (9/4), telah mengambil formulir pendaftaran partai peserta Pemilu 2009 melalui staf Wakil Sekjen DPP PKB, Thoriqul Haq, yang membawa surat kuasa partai yang ditandatangani Ketua Umum Muhaimin Iskandar. Mengenai perubahan kepengurusan PKB yang terbaru, AIchsan mengatakan, surat perubahan itu sudah diajukan pada Jumat (11/4) dan surat pernyataan keputusan rapat (PKR) baru bisa disampaikan ke Depkum HAM pada Senin (14/4). Ia berharap ada islah di PKB dan Muhaimin Iskandar mau menerima keputusan partai dan tidak lagi menjabat sebagai ketua umum. Mengenai kemungkinan KPU hanya mengakui kepengurusan Muhaimin, Ichsan mengatakan, hal itu tidak mungkin karena dalam AD/ART PKB sudah jelas dicantumkan bahwa pimpinan tertinggi PKB ada di tangan dewan syuro.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008