Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar melalui suratnya mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa semua surat yang mengatasnamakan DPP PKB tanpa tanda tangan dirinya adalah tidak sah. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU Jakarta, Jumat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari DPP PKB yang ditujukan kepada dirinya. Surat yang ditandatangani Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum DPP PKB pada tanggal 3 April 2008 itu diterima Sekretariat KPU pada 7 April 2008. Dalam suratnya, Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa apabila ada surat-surat yang mengatasnamakan DPP PKB tanpa tanda tangan Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum DPP PKB, maka surat tersebut tidak sah. Sementara itu, DPP PKB pimpinan Muhaimin Iskandar sendiri telah mengambil formulir pendaftaran partai peserta Pemilu 2008 sedangkan PKB dengan pimpinan Plt Ketua Umum Ali Masykur Musa yang sebelumnya menginformasikan akan datang ke KPU, hingga pukul 14.00 WIB belum terlihat hadir. Menanggapi masalah tersebut, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat pleno yang membahas berbagai hal terkait pendaftaran partai peserta Pemilu 2009, termasuk soal kepengurusan ganda, pada Senin (14/4). Selain akan dihadiri semua anggota KPU, maka rapat pleno tersebut rencananya juga akan dihadiri jajaran Sekretariat Jenderal dan Biro KPU. "Rapat juga akan membahas soal kepengurusan ganda parpol, bagaimana KPU menyikapinya nanti," katanya. Namun, lanjut dia, untuk sementara ini masalah kepengurusan ganda harus diklarifikasi terlebih dulu ke Depkum HAM. "Kita tidak bisa mengesahkan atau tidak mengesahkan, tapi hanya menentukan partai yang berhak dan tidak berhak mengikuti Pemilu 2009, masalah keabsahan ada di Depkum HAM," tegasnya. Ia menambahkan bahwa setiap ada penjelasan mengenai perubahan kepengurusan, perubahan nama atau lambang partai, maka hal itu harus dilaporkan ke Depkum HAM. Karena itu, KPU meminta bantuan Depkum HAM untuk mengklarifikasi masalah kepengurusan ganda tersebut. Ia mengakui memang sudah ada satu partai yang mengambil formulir pendaftaran lebih dari satu formulir. Apabila partai tersebut mengembalikan berkas pendaftaran, lanjutnya, KPU tidak akan langsung melakukan verifikasi administrasi maupun faktual, tetapi akan mengklarifikasi terlebih dahulu soal kepengurusan ganda itu. "Jadi, lebih baik bagi mereka yang akan mengembalikan berkas, menunggu hasil pleno KPU Senin (14/4)," katanya. KPU menjadwalkan waktu pengambilan formulir pendaftaran partai peserta Pemilu 2009 pada 7-12 April 2008 sedangkan masa penyerahan berkas formulir 8 April-12 Mei 2008. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008