Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menyatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jangan berlebih-lebihan hendak melaporkan MA ke polisi terkait dengan audit biaya perkara.
"Kalau Anwar Nasution (Ketua BPK), yang jagoan itu merasa bahwa ingin periksa sekarang, ya harus desak PP (Peraturan Pemerintah soal biaya perkara)-nya jadi. Jangan desak ketua MA," katanya, di Jakarta, Jumat.
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) baru-baru ini menyebutkan akan melaporkan Mahkamah Agung (MA) ke kepolisian karena hingga saat ini MA belum bersedia diperiksa terkait dengan biaya perkara.
Ia mengatakan saat pertemuan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama BPK pada September 2007, telah disepakati untuk membuat PP dan dari PP itu baru bisa bekerja memeriksa biaya perkara.
"PP nya saja belum ada," katanya.
Ia menambahkan Ketua BPK Anwar nasution jangan memaksakan diri.
"Jangan kira bisa memaksa semua orang, ini kan negara berdasarkan hukum dan kesepakatan-kesepakatan," katanya.
Dikatakan, MA sendiri siap untuk diperiksa terkait biaya perkara asalkan PP-nya sudah ada. "Maka kita tunggu PP-nya," ujarnya.
Menurut Bagir Manan, MA sendiri tetap membukukan biaya perkara dan ada pertanggungjawabannya bahkan setiap sen dibukukan.
"Soal berapa biaya perkaranya sudah diatur, dan kalau PP-nya belum jadi. Ya tanyakan pada pemerintah," katanya.
Sebelumnya pada 13 September 2007, BPK melaporkan MA ke polisi karena dinilai tidak kooperatif terhadap auditor negara yang ingin memeriksa penarikan pungutan biaya perkara 2005-2006 yang seharusnya menjadi penerimaan negara bukan pajak, namun MA menolak diaudit.
Laporan BPK itu dengan menggunakan dasar UUD 1945 Pasal 23, UU 20/1997 tentang PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), UU 15/2006 dan UU 15/2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara terutama pasal 24 ayat 2.
Pada Pasal 24 ayat 2 tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalangi atau menggagalkan pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan atau denda sebesar Rp500 juta.
Kemudian perseteruan antara MA dan BPK itu diselesaikan melalui pertemuan antara Presiden dan pemimpin dua lembaga negara tersebut di Istana pada 21-22 September 2007. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008