Surabaya (ANTARA News) - Kapal perang TNI AL dari jajaran Komando Gugus Tempur Laut (Guspurla) Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim), KRI Arun-903, menangkap kapal penampung ikan (tramper) milik warga negara China di perairan Fakfak, Papua. "Penangkapan kapal bernama MV Fuyuan Yu F 80 itu dilakukan beberapa waktu lalu. Di perairan sekitar Papua itu memang banyak sekali ikan tuna," kata Kadispen Koarmatim, Letkol Laut (KH) Drs Toni Syaiful di Surabaya, Kamis. Kapal berbobot 1.344 GT (gross ton) yang dinakhodai oleh Cheng Kong Zhang dan biasanya mampu memuat sekitar 1.000 ton ikan itu berfungsi sebagai kapal penampung hasil tangkapan kapal-kapal lain. "Diketahuinya ada pelanggaran kapal itu berawal dari hasil deteksi KRI Arun yang melihat ada kapal dengan nama asing dan tidak mengibarkan bendera, sehingga dilakukan penghentian dan pemeriksaan," kata mantan Kabagpen Kobangdikal itu. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut ternyata tidak memiliki dokumen yang sah. Kapal itu kemudian diketahui juga membawa orang tidak sesuai dengan daftar anak buah kapal (ABK) yang berjumlah 39 orang termasuk nakhoda. "Ke-39 ABK itu warga negara China, sedangkan yang tertulis dalam daftar kru sebanyak 18 orang. Kelebihan jumlah ABK yang tidak sesuai dengan daftar kru itu ada indikasi kapal ini melakukan pelanggaran," katanya. Untuk proses hukum lebih lanjut dan untuk membuktikan kapal tersebut melakukan pelanggaran, KRI Arun memutuskan untuk menangkap dan mengawalnya ke Pangkalan TNI AL. "Semestinya kapal itu dapat disidik di Pangkalan TNI AL yang terdekat dengan TKP (tempat kejadian perkara), namun untuk kali ini terpaksa kapal harus dibawa ke Jakarta, walaupun harus melalui rute pelayaran yang cukup jauh. Hal tersebut dilakukan untuk pendalaman penyidikan lebih lanjut," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008