Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi terkait kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tahun 2019.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (AP II) AYA (diduga inisial dari Andra Agussalam) dan staf PT INTI TSW (diduga inisial dari Taswin Nur).
"KPK menerima informasi tentang akan terjadinya transaksi kemudian menindaklanjuti dengan pengecekan lapangan. Setelah mendapatkan beberapa petunjuk awal, tim segera melakukan kegiatan penyelidikan hingga melakukan kegiatan tangkap tangan di Jakarta, Rabu (31/7) dan Kamis (1/8)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8) malam.
Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan AYA, TSW, dan sopir berinisial END di Jakarta.
Selanjutnya, beberapa pihak datang setelah diminta KPK untuk hadir, yaitu DIN seorang sopir, Executive General Manager Divisi Airport Maintainance Angkasa Pura II Marzuki Battung (MZK), Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP) Wisnu Raharjo (WRA), dan staf PT INTI Tedy Simanjuntak (TSI).
Basaria menjelaskan bahwa tim KPK mendapatkan informasi akan terjadi penyerahan uang dari TSW ke END pada Rabu (31/7) malam.
"Setelah penyerahan uang terjadi di sebuah pusat perbeIanjaan di Jakarta Selatan, tim mengamankan TSW dan END pada Rabu (31/7) pukul 21.00 WIB. Dari END, tim mengamankan uang sebesar 96.700 dolar Singapura. Keduanya kemudian dibawa ke gedung KPK," ucap Basaria.
Selanjutnya pada sekitar pukul 21.30 WIB, DIN datang ke gedung KPK sesuai permintaan tim KPK. "Tim kemudian bergerak ke rumah AYA dan mengamankan AYA di rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB. Kemudian membawa AYA ke gedung KPK," ujar Basaria.
Kemudian Kamis (1/8) pada pukul 09.00 WIB, Wisnu Raharjo dan Marzuki Battung datang berturut-turut ke gedung KPK sesuai permintaan tim KPK. "Selanjutnya pukul 15.00 WIB, TSI memenuhi permintaan KPK untuk datang ke tim KPK dan kemudian dibawa ke gedung KPK," kata Basaria.
Adapun pasal yang disangkakan, sebagai pihak penerima AYA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagal pihak yang diduga pemberi TSW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Paul 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
Baca juga: KPK jelaskan konstruksi perkara kasus suap Direktur Keuangan AP II
Baca juga: KPK tetapkan Direktur Keuangan AP II sebagai tersangka
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019