Surabaya (ANTARA News) - Empat rekan aktor era 1970-an Roy Marten alias Roy Wicaksono (56), Kamis, akhirnya divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan lama hukuman bervariasi 1-5 tahun penjara.Hartanto alias Hong Kho Hong (Jalan Kapasan, Surabaya) dan Didit Kesit Cahyadi (Jalan Tempel Sutorejo, Surabaya) divonis sama yakni lima tahun penjara dan denda Rp10 juta dengan subsider tiga bulan kurungan (pengganti denda bila tak mampu).Sementara itu, Freddy Mattatula (Jalan Peneleh, Surabaya) divonis tiga tahun dan denda Rp3 juta dengan subsider tiga bulan kurungan, namun Windayani (Rewwin, Sidoarjo) divonis paling ringan yakni satu tahun dan denda Rp2 juta dengan subsider dua bulan kurungan. Dari ke-empat rekan Roy Marten itu, tersangka Freddy Mattatula yang divonis majelis hakim yang diketuai Berlin Damanik SH (ketua majelis hakim yang menyidangkan Roy Marten) dengan vonis lebih berat dari tuntutan. Ketua majelis hakim Berlin Damanik SH menjatuhkan vonis tiga tahun, padahal jaksa hanya menuntut Freddy dengan 1,5 tahun penjara. Untuk Windayani, ketua majelis hakim Berlin Damanik SH memvonis sama dengan tuntutan yakni satu tahun penjara. Vonis yang sama dengan tuntutan juga dijatuhkan ketua majelis hakim Armindo Pardede SH untuk Hong Kho Hong dan Didit Kesit Cahyadi yakni sama-sama lima tahun penjara dan denda Rp10 juta dengan subsider tiga bulan. "Hong Kho Hong terbukti memiliki shabu-shabu sebesar satu ons, sehingga terdakwa terbukti melanggar pasal 62 UU Psikotropika, sedangkan Didit Kesit Cahaydi terbukti memakai akibat terlibat dalam `pesta` shabu-shabu, sehingga melanggar pasal 71 juncto 62 UU Psikotropika," kata Armindo Pardede SH. Bintang film Roy Marten ditangkap polisi saat "pesta" shabu-shabu (SS) bersama empat tersangka (Hong Kho Hong, Didit Kesit Cahyadi, Freddy Mattatula, Windayani) di sebuah hotel di Jalan Ngagel Surabaya (13/11/2007). Saat digeledah di kamar 465 hotel itu, polisi menemukan 1,5 ons SS di laci meja, kemudian ada pula alat hisap, alumunium foil, timbangan, HP, dan korek api, kemudian polisi melakukan tes yang hasilnya menunjukkan Roy bersama empat rekannya itu positif menggunakan narkoba. Selama persidangan, Roy Marten mengaku memakai SS, namun narkoba itu dipakai saat masih berada di Jakarta, karena dirinya memang belum dapat melepaskan diri dari kecanduan SS, meski dirinya sedang menjalani proses rehabilitasi di panti "Fan Campus" Bogor. Meski empat rekannya sudah divonis, namun Roy Marten masih belum.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008