Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menonaktifkan Al Amin Nur Nasution dari jabatan bendahara umum setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan penonaktifan Amin tersebut diambil dalam rapat DPP KNPI di Jakarta, Kamis petang. Untuk mengisi lowongan jabatan yang ditinggalkan Amin, DPP KNPI melalui rapat tersebut menunjuk Rahmat HS sebagai pelaksana tugas (Plt) bendahara umum. "Penonaktifan Amin sebagai langkah untuk (menjaga) kelancaran organisasi," kata Ketua DPP KNPI Hery Susanto. Mengenai sanksi organisasi, Hery mengatakan, akan diputuskan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pada kesempatan itu Hery menegaskan, kasus yang dialami Amin sama sekali tidak ada kaitan dengan aktivitas KNPI. Dalam kasus tersebut Amin dalam kapasitas sebagai anggota DPR. Namun demikian, DPP KNPI tetap akan memberikan advokasi melalui Lembaga Bantuan Hukum KNPI. Pada Rabu (9/4) dini hari Al Amin ditangkap petugas KPK di salah satu hotel di Jakarta. Bersama Amin ditangkap pula Sekretaris Daerah Bintan Azirwan, sopir Sekda, dan sekretaris Amin. Petugas juga menyita uang senilai Rp71 juta sebagai barang bukti. Ketua KPK Antasari Azhar menyatakan, Amin diduga terlibat tindak pidana korupsi tentang alih fungsi hutan lindung di Riau. Kasus ini sudah diselidiki KPK sejak 6 bulan lalu. Saat ini Amin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008