Jakarta (ANTARA News) - Porsi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2008 baru mencapai 15,6 persen dari total belanja negara dibanding amanat konstitusi yang mengharuskan porsi sekurangnya 20 persen.Rancangan Undang-Undang (RUU) APBNP 2008 yang disetujui pengesahannya dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Kamis, mencatat bahwa mengingat amanat konstitusi untuk memperhatikan bidang lain secara keseluruhan, dalam APBNP 2008, rasio anggaran pendidikan diperkirakan mencapai sekitar 15,6 persen.Perhitungan anggaran pendidikan tersebut didasarkan atas nilai perbandingan (dalam persen) antara alokasi anggaran pada fungsi pendidikan di dalam belanja negara, termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, terhadap keseluruhan belanja negara.Definisi itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 20 Februari 2008 Nomor 24/PUU-V/2007 perihal pengujian UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan UU Nomor 18 tahun 2006 tentang APBN 2007 terhadap UUD 1945. Perhitungan anggaran pendidikan itu konsisten dengan amanat pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Selain itu, pengalokasian anggaran pendidikan harus sejalan dengan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah menetapkan fungsi pendidikan (beserta anggarannya) dilimpahkan ke daerah, serta UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mendukung perbaikan kesejahteraan para pendidik. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008