Dana itu sudah cukup besar untuk dikelola aparat pemerintah desa
Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berupaya meningkatkan pemahaman hukum aparat pemerintahan desa, terutama dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Pemprov Kepri, Sardison, di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan permasalahan dalam pemerintahan desa masih terkait dengan pemahaman hukum kepala desa, sekretaris desa, dan Badan Permusyawaratan Desa.
Mereka, kata dia harus memiliki pemahaman yang sama dan benar dalam melaksanakan tugas sehari-hari agar program pembangunan di desa dapat terlaksana secara optimal.
Pemahaman yang berbeda, ujar dia, berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dan menghambat pembangunan.
"Karena itu bimbingan teknis terhadap aparat desa terus dilakukan pada lima kabupaten. Tadi pagi, kami rapat kerja dengan pemerintahan desa di Kabupaten Natuna, masih membahas soal pemahaman hukum," kata dia.
Bimbingan teknis, menurut dia, tidak hanya berkutat pada pemahaman hukum, melainkan juga manajemen dan kemampuan kepala desa baru dalam mengelola Dana Desa yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD.
Upaya pencegahan terhadap pelanggaran administrasi maupun pidana, kata dia, telah dilakukan oleh pemerintah kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat.
Bahkan, katanya, di Kepri sejak 2017 sudah dibentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan Dana Desa dengan personel yang terdiri atas unsur pemprov, polda, kejati, kantor wilayah perbendaharaan, dan perguruan tinggi.
Tahun ini, Dana Desa yang ditransfer kepada 275 desa di Kepri mencapai Rp221 miliar, sedangkan Alokasi Dana Desa rata-rata Rp2-2,5 miliar untuk masing-masing desa.
"Dana itu sudah cukup besar untuk dikelola aparat pemerintah desa," katanya.
Baca juga: Dana desa bisa digunakan untuk membangun pembangkit listrik
Baca juga: Jaksa Agung: Penggunaan dana desa terus diawasi
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019