Jakarta (ANTARA News) - Departemen Keuangan (Depkeu) meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigatif atas rekening bermasalah. Siaran pers yang diterima ANTARA News, Kamis, BPKP sebagai auditor presiden yang merupakan bagian dari internal auditor pemerintah harus memperbaiki sebagian kecil masalah administrasi keuangan negara yang ditemukan BPK (Badan Pengawas Keuangan). Dalam hal ini, BPKP akan mengambil pola untuk berbagi tugas secara terbatas dengan inspektorat jenderal departemen atau inspektorat Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND). BPKP akan berperan terbatas dengan memberi masukan besaran sistem pencegahan yang strategis dan dan handal, sedangkan desain rinci diserahkan kepada inspektorat jenderal departemen dan inpektorat LPND. BPKP akan mendalami indikasi awal kemungkinan adanya beberapa alternatif masalah yang tercermin dalam rekening bermasalah karena, pertama, strategi manajemen untuk mempelancar tugas harian yang tidak bisa dilakukan dengan rutin. Kedua, pelanggaran atas ketentuan yang berlaku, namun tidak menimbulkan kerugian negara. Ketiga, pelanggaran atas ketentuan yang berlaku dan menimbulkan kerugian negara yang disebabkan ketidaktahuan pelakunya. Keempat, kesengajaan untuk melanggar ketentuan berlaku baik untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008