Jakarta (ANTARA News) - Illegal Logging Watch (ILW) mendukung tindakan tegas Mabes Polri dalam menuntaskan kasus pembalakan liar (illegal logging) di tanah air, khusunya terjadi di Kabupaten Ketapang, Kalbar dengan memeriksa dan menahan para tersangkanya, kata Koordinator ILW Diddy Kurniawan.Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, Diddy menegaskan, ILW meminta kepada Kapolri agar lebih mengintensifkan operasi terhadap illegal logging yang disinyalir masih berlangsung di beberapa daerah di Indonesia."Kami meminta kepada Kapolri untuk bersikap tegas terhadap semua pelaku illegal logging, termasuk oknum yang membekingi pembalakan liar di Ketapang tersebut," ujarnya.Diddy mengatakan, permintaan ILW juga telah disampaikan dalam aksi unjuk rasa damai ratusan simpatisan dan anggota ILW di Jakarta, kemarin (9/4) yang mendukung Mabes Polri untuk menuntaskan kasus pembalakan liar di Kabupaten Ketapang, Kalbar termasuk di daerah lainnya.Menurut dia, kerusakan hutan akibat pembalakan liar terus bertambah luas. Dampak kerusakan hutan tersebut telah menyengsarakan rakyat, karena musibah banjir dan tanah longsor dan berpengaruh terhadap pemanasan global. Kerusakan hutan di Indonesia dinilai sudah pada hal yang mengkawatirkan dan dampaknya sangat merugikan masyarakat. "Oleh karena itu, polisi sebagai penegak hukum harus bersikap tegas dan sungguh menangani kasus illegal logging. Pada 14 Maret 2008 Mabes Polri dan Departemen Kehutanan menyita sekitar 12 ribu meter kubik kayu tanpa dokumen senilai Rp 208 miliar di Muara Sungai Pawan, Ketapang, Kalbar," kata Diddy. Dia menambahkan, saat ini Mabes Polri telah menangkap AM. Dengan tertangkapnya AM, total tersangka yang kini ditahan polisi ada 26 orang. Mereka terdiri atas 14 nahkoda kapal, enam pejabat Dishut Ketapang, serta enam pemilik kayu, kapal, dan sawmill. Dua orang tersangka pemilik kayu yang masih buron, yakni AS dan AU, diperkirakan masih berada di Kalbar.Lokasi pembalakan berada di hulu sungai Pawang hingga Ketapang yang merupakan kawasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) milik PT AK. Paling tidak 7.000 ha ke atas kawasan hutan produksi di kawasan tersebut yang ditebangi.Diddy menengaskan, kasus pembalakan liar yang terjadi di Kabupaten Ketapang sudah marak terjadi sejak setahun terakhir, seharusnya pejabat pemerintah terkait bisa mengetahui pembalakan liar sejak baru akan dilaksanakan, bukan sudah dalam jumlah yang besar.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008