Jakarta (ANTARA News) - Buya Hamka (1908-1981), ulama dan penulis Islam Indonesia modern yang produktif, diusulkan untuk menjadi pahlawan nasional mengingat jasa-jasanya yang besar bagi bangsa Indonesia. Usulan itu mengemuka dalam simposium memperingati 100 Tahun Buya Hamka bertajuk "Membina Pluralisme, Membangun Peradaban Demokratis" yang diselenggarakan oleh Baitul Muslimin Indonesia (BMI) di Jakarta, Kamis. Baitul Muslimin merupakan lembaga keislaman yang dibentuk oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sejak 29 Maret 2007. Menurut Ketua Dewan Pertimbangan Pusat PDI-P Taufik Kiemas, Hamka sudah selayaknya diusulkan oleh keluarganya atau pihak lain untuk menjadi pahlawan nasional. Taufik juga menuturkan, meski Buya Hamka pernah dipenjarakan oleh mantan Presiden Soekarno, ulama besar itu sebenarnya juga merupakan sahabat sang proklamator, bahkan ketika Soekarno tutup usia Hamka yang mengimami shalat jenazahnya. Kekaguman yang sama terhadap Hamka juga dilontarkan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI-P, Pramono Anung. Selain itu, ia menegaskan, acara peringatan 100 tahun Hamka tersebut dibuat bukanlah untuk menarik minat kelompok agama kepada PDI-P. "Simposium ini dimaksudkan untuk menggali salah satu kekayaan bangsa yaitu pemikiran Buya Hamka," kata Pramono. Sementara itu, anggota Dewan Pembina BMI, Syafi`i Maarif mengatakan, Buya Hamka sangat pantas untuk diangkat sebagai pahlawan nasional mengingat jasanya yang besar bagi umat Islam dan bangsa Indonesia secara keseluruhan. Banyak pihak telah mengusulkan Hamka untuk dijadikan sebagai pahlawan nasional, misalnya pemerintah Sumatera Barat yang selama beberapa tahun terakhir juga mengusulkan sejumlah nama calon pahlawan nasional asal daerah itu, antara lain Buya Hamka, Mohammad Nasir, Syahrial Leman, Rohana Kudus dan Siti Manggopoh. Menurut anggota Tim Penilai Usulan Pahlawan Nasional, Anhar Gonggong, setiap tahun masuk sekitar 30-an nama dari seluruh Provinsi di Indonesia. Usulan itu, ujar dia, akan diproses dan dibahas beberapa kali berikut bukti sejarah dan dokumen kiprah tokoh tersebut di kancah nasional dan memperjuangkan Kedaulatan RI. Sejumlah syarat harus dipenuhi bagi calon yang diusulkan seperti tidak bertentangan dengan pemerintah setempat dan mempunyai peran penting dalam proses kemerdekaan RI dan pembangunan. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008