Medan (ANTARA) - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Medan dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor Besar (Polrestabes) Medan, terkait kasus perusakan pagar utama kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Utara Suriadi Bahar, saat dijumpai di Mapolrestabes Medan mengatakan, kedatangannya bersama kuasa hukum bertujuan untuk membuat laporan perusakan pagar.
Baca juga: Unjuk rasa soal Danau Toba di kantor Gubernur Sumut, massa rusak pagar
Dalam laporan tersebut, pihak Satpol PP Sumut turut membawa barang bukti berupa beberapa patahan besi pagar, untuk ditunjukan kepada penyidik.
"Ini mau melaporkan perusakan pagar unjuk rasa (GMKI) kemarin," ujarnya singkat, Kamis.
Baca juga: GMKI tuntut Pemrov Sumut cabut izin perusahaan merusak Danau Toba
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa massa GMKI Cabang Medan mendesak Pemerintah Sumatera Utara, mencabut ijin perusahaan yang diduga merusak Danau Toba, pada Jumat (26/7), sempat ricuh yang mengakibatkan rusaknya pagar utama Kantor Gubernur Sumut.
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019