Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengungkap bahwa mantan pembawa acara olahraga Rey Utami pernah menggunakan mobil HR-V yang diduga digelapkan oleh suaminya Pablo Benua sekitar dua hingga tiga bulan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis, mengatakan bahwa hal tersebut diakui dan dijelaskan oleh Rey saat dirinya diperiksa oleh penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis siang ini mengenai dua unit mobil yakni HR-V dan Jazz yang diduga digelapkan oleh Pablo.
"Dari pemeriksaan Kamis ini, Rey Utami mengaku bahwa dirinya pernah melihat mobil HR-V tersebut yang kemudian diserahkan ke dia dan digunakan oleh yang bersangkutan selama dua sampai tiga bulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Rey Utami dicecar 28 pertanyaan soal penggelapan kendaraan Pablo Benua
Selepas dipakai tersebut, kata Argo, mobil HR-V itu kemudian diserahkan pada PT Inti Benua Indonesia Solusindo (PT IBIS).
"Selepas itu, saksi (Rey Utami) tidak pernah melihat lagi. Sementara untuk Jazz yang bersangkutan tidak pernah melihat fisik, tapi tahu ada STNK-nya yang dibawa oleh Pablo," ucap Argo.
Kasus dugaan penipuan yang menjerat Pablo ini mulai terbongkar ketika polisi menggeledah rumahnya di Bogor, Jawa Barat pada 11 Juli 2019. Penggeledahan dimaksudkan untuk mencari barang bukti terkait kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin" yang menjerat kedua pasangan tersebut.
Baca juga: Alasan kemanusiaan, Pablo-Rey ajukan penangguhan penahanan
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sekitar 32 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Diduga, STNK tersebut merupakan hasil dari tindak pidana penipuan.
Setelah sempat dikembalikan karena STNK tersebut tidak terkait dengan kasus yang ditangani saat itu soal "ikan asin", ternyata puluhan STNK tersebut kini sudah disita kembali.
"Kami proses apa yang dilaporkan di PMJ yakni Jazz dan H-RV, yang lainnya sedang diselidiki, STNK sendiri sudah disita kembali untuk barang bukti," ucapnya.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019