Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IV DPR RI, Al Amin Nur Nasution belum sependapat soal substansi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dirinya sebagai tersangka dugaan penerimaan uang. "Yang jelas berita acaranya belum saya setujui tadi," kata Amin setelah pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis dini hari. Bahkan, Al Amin justru balik bertanya ketika wartawan menanyakan tentang uang Rp71 juta yang diduga diterima Amin. "Uang?" tanya Amin dengan nada terkejut. Amin kembali mengekspresikan rasa tidak setujunya ketika wartawan menjelaskan bahwa Ketua KPK sebelumnya telah mengumumkan bahwa Tim KPK telah mendapatkan barang bukti berupa uang. Uang senilai Rp71 juta itu didapati KPK secara terpisah, yaitu Rp4 juta ketika menangkap Amin, dan Rp67 juta di kendaraan Amin. "Kok Rp71 juta?" tanya Amin sekali lagi tanpa menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. Kemudian, Amin hanya menegaskan bahwa dirinya akan menghadapi kasus yang sedang menjeratnya. "Saya ini akan hadapi, ini kan masalah hidup," kata Amin singkat. Sebelumnya, tim KPK menangkap Amin di salah satu ruangan di Ritz Carlton Hotel, Jakarta, pada Rabu dini hari. "Barang bukti kami temukan di lapangan terhadap yang bersangkutan berjumlah hampir Rp4 juta rupiah saat penangkapan dan kurang lebih Rp67 juta di kendaraan AN," kata Ketua KPK, Antasari Azhar dalam keterangan resminya. Bersama Amin juga ditangkap Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pada saat yang sama, KPK juga menangkap sekretaris Amin, sopir Azirwan, dan seorang wanita yang belum diketahui identitasnya. Selama enam bulan terakhir, kata Antasari, KPK menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam alih fungsi hutan lindung di Kepulauan Riau. Namun demikian, KPK tidak serta merta mengaitkan penangkapan AN dengan kasus tersebut. "Apakah yang kami temukan ada kaitan dengan tindak pidana yang diselidiki, ini yang kami dalami," kata Antasari. Sementara itu, Sira Prayuna, mantan penasihat hukum Amin dalam kasus perceraian dengan Kristina, mengatakan bahwa Amin belum menentukan sikap terhadap BAP. "Belum," kata Sira tentang sikap Amin terhadap BAP. Sira yang mendampingi Amin selama pemeriksaan menjelaskan, BAP bisa diubah jika ada pihak yang tidak setuju. "Ya kan bisa dirubah kalau ada yang tidak setuju," katanya menambahkan. Tim pembela Sira menjelaskan, pihaknya segera mengumpulkan beberapa kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan para pengacara untuk membentuk tim pembela. "Tim pembela Al Amin Nur Nasution," kata Sira kepada ANTARA tentang nama tim tersebut. Dia menegaskan, hingga saat ini tercatat sekira 50 orang yang akan menjadi anggota tim. "Ya namanya solidaritas," jawab Sira ketika ditanya kenapa jumlah anggota tim pembela sangat banyak. (*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008