Jakarta (ANTARA) - Model dan disc jockey (DJ) Jenny Cortez mengaku mengalami kerugian sebesar Rp12 miliar, setelah namanya dicatut oleh DJ lain dari suatu klub besar di Jakarta, selama lebih dari satu tahun.
“Ini kan merugikan aku banget ya karena kan aku jadi enggak bisa kerja, banyak kontrak kerja dari event organizer (EO) dan klub klub lain yang dibatalkan karena mengira aku dikontrak dengan klub itu,” kata Jenny pada konferensi persnya di Jakarta, Kamis.
Nama Jenny Cortez dicatut oleh salah satu DJ yang masih ditelusuri nama aslinya oleh kuasa hukum dan manajemennya.
Jenny menjelaskan, dengan adanya pencatutan nama itu sebagai resident DJ, berarti DJ tersebut tidak diperbolehkan dikontrak atau tampil di klub lain, sehingga banyak EO dan klub lain membatalkan niatnya untuk mengundang Jenny sebagai bintang tamu.
Setelah pihak Jenny menulusuri dan mengumpulkan bukti-bukti, ditemukan club itu telah menggunakan namanya sebanyak 56 kali acara hingga 28 Agustus mendatang, dan acara-acara tersebut sudah dipublikasikan ke masyarakat luas.
“Dari 56 acara, 47 acara di antaranya sudah terlaksana,” kata kuasa hukum Jenny, Irfan Akhyari.
Jenny mengaku mengetahui hal tersebut dari kerabat-kerabat dan para fans yang komplain melalui pesan di media sosial miliknya.
“Aku pikir hanya bohongan saja, tapi lama-lama kok aku rugi ya banyak EO dan klub-klub yang batalin kontrak karena katanya aku sudah dikontrak oleh klub itu, dari situ baru aku pakai kuasa hukum,” ujar Jenny.
Pihak Jenny dan kuasa hukumnya saat ini memberi waktu tiga hari hingga Minggu (4/8) untuk pihak klub dan Jenny Cortez palsu itu menemuinya dan melakukan klarifikasi. Bila dalam waktu tersebut tidak ada tanggapan, proses hukum akan dilakukan.
“Kita masih tunggu itikad baik dari mereka, bila tidak, hari Senin (5/8) kami akan melayangkan surat somasi kepada mereka dan melanjutkanya ke pengadilan,” kata Irfan.
Baca juga: Jenny Cortez sangat kesal namanya dicatut DJ lain
Baca juga: Film kedua Jenny Cortez di Malaysia segera beredar
Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2019