Jakarta (ANTARA News) - Rapat terbatas DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memutuskan pemberhentian HM Al-Amin Nur Nasution sebagai Ketua DPW PPP Jambi menyusul penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka oleh KPK. Hal itu dikemukakan Sekjen DPP PPP Irgan Chaerul Mahfidz seusai memimpin rapat terbatas DPP PPP yang khusus membahas masalah tersebut di Jakarta, Rabu petang. Dalam rapat itu, sejumlah fungsionaris PPP yang hadir diantaranya adalah Wakil Ketua Umum PPP Chozin Chumaidi, Ketua Bidang Organisasi Emron Pangkapi serta Ketua Bidang Politik Achmad Muqowam. Irgan menegaskan bahwa keputusan pemberhentian Al Amin dari kepengurusan partai tersebut diambil setelah ada kepastian bahwa suami artis dangdut Kristina itu dijadikan tersangka oleh KPK. Sebelumnya KPK pada Rabu dinihari telah menangkap lima orang di salah satu hotel berbintang di Jakarta karena diduga melakukan tindak pidana suap. Sementara itu mengenai keputusan posisi Al Amin di fraksi PPP DPR, Irgan menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan proses hukum yang dilakukan KPK. "Kita masih menunggu bagaimana proses di pengadilan nanti," katanya. Apabila yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah ada keputusan yang bersifat tetap, menurut Irgan, sanksi yang akan diambil PPP tentunya akan lebih berat lagi. Sanksi tersebut antara lain berupa recalling dari keanggotaan DPR.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008