Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menyatakan ia tidak bisa memberikan batas waktu kapan akan mengambil keputusan terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) Maluku Utara (Malut).
"Demi stabilitas nasional, khususnya Malut, saya tidak mau tergesa-gesa mengambil keputusan. Saya katakan, tidak bisa menentukan batas waktu," kata Mardiyanto di Gedung Departemen Dalam Negeri, Jakarta, Rabu.
Mardiyanto kembali meminta seluruh pihak agar berpikir jernih dan tidak hanya ingin cepat, karena seolah-olah keputusan tidak dilaksanakan atau karena pemerintah tidak tegas.
Mantan Gubernur Jawa Tengah ini mengatakan, carut marut masalah Maluku Utara sudah kompleks dan salah satu sisi mendesak untuk segera direalisir adalah fatwa dari Mahkamah Agung.
"Padahal fatwa MA juga ada satu kekurangan dan saya harus komunikasikan dengan DPRD setempat," katanya.
Di sisi lain, katanya, ada pihak yang mendesak bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan hal yang paling benar.
Menurut Mendagri, jika pemerintah cepat-cepat memprosesnya dan muncul rasa tidak puas, maka akan memberikan dampak negatif.
"Saya mengharapkan elit-elit Malut, baik yang ada di Jakarta maupun di Malut, tolong kita cari bagaimana yang terbaik. Saya tidak akan melakukan hal yang dapat memperkeruh situasi," katanya.
Mendagri mengatakan, komunikasi dengan semua pihak memang diperlukan karena di Malut sudah ada ketegangan, tendensi konflik horizontal, dan DPRD sudah terpecah, ada yang pro dan kontra.
"Saya dikatakan lambat, silakan. Tapi, saya tidak tergesa-gesa karena masalahnya sangat kompleks. Dan semua orang kalau jadi seperti saya akan melakukan hal yang sama, tidak akan tergesa-gesa mengambil keputusan langkah walaupun didesak oleh siapapun," katanya.
Ia menegaskan, pemerintah akan lebih memikirkan stabilitas wilayah, terutama masyarakat Malut, agar jangan terjadi konflik dan agar semua pihak bisa memahami hal itu.
Hasil Pilkada Malut itu terdapat dua versi, yakni pertama dimenangkan pasangan Thaib Armayn-Abdul Gani (berdasarkan perhitungan oleh KPUD yang telah dinonaktifkan oleh KPU) dan versi lain memenangkan pasangan Abdul Gafur-Abdurahim Fabanyo (berdasarkan perhitungan oleh Plt KPUD Malut Muchlis Tapitapi).
Namun selanjutnya Mahkamah Agung (MA), meminta Mendagri untuk memutuskan atau menentukan hasil dua versi penghitungan suara pemilihan kepala daerah Malut.
Mendagri Mardiyanto mengatakan, untuk menyelesaikan masalah pilkada Malut, pemerintah telah memutuskan mengembalikan kewenangan kepada DPRD Malut guna mengajukan salah satu pasangan calon gubernur terpilih. Namun, sampai sekarang belum ada hasilnya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008