Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, di Jakarta, Rabu malam, mengatakan anggota Komisi IV DPR RI, Al Amin Nur Nasution, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan uang/suap. Selain Amin, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan, sebagai tersangka dalam kasus serupa. "Mereka sekarang lagi diperiksa sebagai tersangka," kata Antasari sekira pukul 21.00 WIB ketika meninggalkan gedung KPK. Menurut dia, tim penyidik juga merekomendasikan penahanan kepada keduanya. Sebelumnya, Antasari menyatakan, Al Amin ditangkap di salah satu ruangan di Ritz Carlton Hotel, Jakarta, pada Rabu dini hari pukul 02.00 WIB. "Barang bukti kami temukan di lapangan terhadap yang bersangkutan berjumlah hampir Rp4 juta rupiah saat penangkapan dan kurang lebih Rp67 juta di kendaraan Al Amin," kata Antasari. Bersama Al Amin juga ditangkap Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan. Pada saat yang sama, KPK juga menangkap Sekretaris Al Amin, sopir Azirwan, dan seorang wanita yang belum diketahui identitasnya. Selama enam bulan terakhir, kata Antasari, KPK menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Namun demikian, KPK tidak sertamerta mengaitkan penangkapan Al Amin dengan kasus tersebut. "Apakah yang kami temukan ada kaitan dengan tindak pidana yang diselidiki, ini yang kami dalami," kata Antasari.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008