Ini sudah melanggar kode etik dan segera kita laporkan ke Propam Mabes Polri
Pekanbaru (ANTARA) - Lima terdakwa narkoba yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis akan melaporkan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran etik selama proses penyidikan.
"Sesuai fakta persidangan telah terjadi proses intimidasi, tekanan dan proses semacam 'pressure'. Ini sudah melanggar kode etik dan segera kita laporkan ke Propam Mabes Polri," kata kuasa hukum terdakwa, Achmad Taufan Soedirjo kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.
Lima terdakwa kasus narkoba yakni Suci Ramadianto, Rojali, Iwan Irawan, Surya Darma dan Muhammad Haris kini tengah menjalani proses persidangan perkara dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu.
Taufan yang baru saja mendampingi mereka ketika sidang telah berjalan mengatakan sejak tahap penyidikan, perkara tersebut terkesan dipaksakan ke meja hijau. Fakta itu terungkap dari keterangan para saksi yang dihadirkan ke muka persidangan.
Baca juga: Polda Riau telusuri temuan 18,8 kg sabu tak bertuan
Kejanggalan diawali dari temuan 37 kilogram sabu-sabu oleh polisi di dalam sebuah pompong atau kapal kayu kecil bermesin di perairan Pulau Bengkalis, akhir Desember 2018. Faktanya, polisi sempat menggeledah kapal itu.
Namun, dari penggeledahan kapal kecil tersebut tidak ditemukan barang mencurigakan, termasuk puluhan bungkus sabu-sabu yang menurut polisi disimpan dalam karung besar.
Logikanya, katanya, barang bukti itu akan dengan mudah ditemukan di dalam kapal berukuran kecil yang biasa digunakan nelayan mencari ikan tersebut.
"Saksi Muhammad Rival yang merupakan anggota Pol Air Polres Bengkalis di bawah sumpah bersaksi telah melakukan penggeledahan sesuai SOP. Dari tindakannya itu tidak menemukan hal mencurigakan selain kapal motor itu kehabisan minyak," ujarnya.
Baca juga: Ibu rumah tangga temukan ekstasi senilai Rp6 miliar di Bengkalis
Karena kehabisan minyak, maka Rozali dan Iwan yang saat itu berada di atas kapal diizinkan saksi meninggalkan kapal untuk membeli bahan bakar. Akan tetapi, sekembalinya mereka ke kapal, justru polisi menyebut telah menemukan 37 kilogram sabu-sabu.
"Pada saat penggeledahan, itu harus dihadirkan para terdakwa. Namun saat dilakukan penggeledahan kembali dan ditemukan barang bukti. Justru barang bukti tidak ditemukan polisi, namun warga sipil. Kemudian, terdakwa sama sekali tidak berada di kapal. Malah diizinkan pergi. Saat mereka tidak di kapal justru ditemukan narkoba," sebutnya.
Selanjutnya, ketika para pelaku ditangkap, penunjukan kuasa hukum justru dilakukan oleh penyidik yang notabene merupakan relasi dari oknum. Permasalahan mulai muncul ketika penyidik menentang rencana para terdakwa untuk melakukan praperadilan.
Dia mengatakan berdasarkan keterangan kliennya, mereka terus diintimidasi untuk mengakui bahwa sabu-sabu yang ditemukan saat kapal dalam keadaan kosong itu merupakan milik terdakwa, termasuk memaksa Rojali menyebutkan 10 kilogram di antaranya milik terdakwa Suci.
Baca juga: Warga Bengkalis temukan sabu-sabu dan ekstasi dalam koper
Dalam persidangan, JPU juga tidak kunjung menghadirkan saksi-saksi kunci, termasuk warga sipil yang disebut polisi menemukan sabu-sabu itu.
Selain itu, jaksa juga tidak bersedia menghadirkan saksi ahli IT dan ahli perbankan terkait barang bukti sejumlah ponsel serta foto transaksi uang yang digelar di depan hakim.
"Saat ini, seluruh terdakwa telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di polisi. Begitu banyak kejanggalan yang telah terjadi sejak awal perkara ini bergulir," tutur Taufan didampingi rekan seprofesinya Muhammad Ratho Priyasa.
"Kami percaya majelis hakim yang mulia tanpa keraguan memutuskan dengan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan dengan nurani yang merdeka dan profesional tanpa terpengaruh apapun dan siapapun," harapnya.
Baca juga: Polda Riau sita 12 kg sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi terpisah mempersilahkan para terdakwa untuk melaporkan penyidik ke Propam Mabes Polri. "Setiap warga negara mempunyai kedudukan hukum yang sama. Silahkan melaporkan bila merasa ada tidak sesuai aturan dalam proses penyidikan," kata Sunarto.
Perkara narkoba yang menjerat lima terdakwa itu berawal dari temuan 37 kilogram sabu-sabu dan 75.000 ekstasi serta 10.000 pil happy five tak bertuan di sebuah kapal pompong di perairan Kembung, Kabupaten Bengkalis.
Hasil penyidikan, polisi saat itu menangkap tiga tersangka. Mereka adalah Suci, Surya Darma dan Muhammad Haris. Belakangan, Rojali dan Iwan turut diamankan dan dijadikan tersangka. Kini perkara tersebut tengah disidangkan di PN Bengkalis.
Baca juga: Polda Riau bekuk sindikat narkoba Bengkalis
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019