Jakarta (ANTARA News) - Forum Umat Islam (FUI) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera membubarkan aliran Ahmadiyah yang dinilai telah banyak menyesatkan umat Islam. Permintaan FUI tersebut disampaikan melalui surat terbuka kepada Presiden Yudhoyono yang disampaikan kepada staf Sekretariat Negara di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu siang. Presiden Yudhoyono tidak berada di Jakarta karena sedang melakukan kunjungan kerja ke Indramayu, Jawa Barat, dan Pekalongan, Jawa Tengah, sejak Selasa (8/4). Sejumlah pimpinan FUI dan ormas Islam yang datang dan menyampaikan surat terbuka kepada presiden itu antara lain Ketua FUI Mashadi, Sekretaris FUI Muhammad Al Khaththath, Mursalin (Mudzakarah Ulama dan Habaib), Abdurrahman Djaelani (Front Pembela Islam), Sodiq Ramadhan (Hizbut Tahrir Indonesia), dan Amin Lubis (Persatuan Tarbiyah Islamiyah/Perti). Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath mengatakan, FUI sudah menyampaikan surat terbuka kepada Presiden itu kepada staf Sekretariat Negara. Surat terbuka kepada presiden itu pada intinya meminta Presiden agar segera membubarkan Ahmadiyah. "FUI juga meminta untuk bisa beraudiensi dengan Presiden, tetapi belum bisa dijawab pihak Sekneg," katanya ketika dihubungi ANTARA News usai penyampaian surat terbuka tersebut. Menurut Al Khaththath, sikap FUI agar presiden segera membubarkan Ahmadiyah itu didasarkan pada lima alasan. Pertama, katanya, Ahmadiyah dinilai telah memalsukan akidah Islam dengan akidah baru karangan Mirza Ghulam Ahmad (pendiri Ahmadiyah) yang mengaku sebagai nabi. "Ini penting, sekalipun 12 butir pernyataan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) tidak menyatakan Mirza sebagai nabi, tapi mereka mengakuinya sebagai guru, mursyid atau pembimbing. Itu jelas salah, karena Mirza sendiri sudah mengaku sebagai nabi," katanya. Kedua, FUI menilai Ahmadiyah telah menodai Al Qur`an dengan Kitab Tadzkirah yang dianggap oleh penganut ajaran Ahmadiyah sebagai wahyu, yang isinya berupa cuplikan ayat-ayat Al Qur`an dan dipadukan dengan kata-kata Mirza Ghulam Ahmad. Ketiga, FUI menilai Ahmadiyah telah melanggar hak asasi manusia (HAM) khususnya umat Islam untuk menjalankan agamanya secara benar. "Mereka menyatakan Islam tetapi memalsukan akidah sehingga hak umat Islam untuk beragama secara benar jadi ternodai. Mereka mengaku Islam, padahal kelompok menyimpang," katanya. Al Khaththath menambahkan, pimpinan JAI pernah melaporkan ke Komnas HAM bahwa mereka telah menjadi korban pelanggaran HAM. "Padahal yang mereka lakukan justru telah menodai keberagamaan umat Islam," katanya. Alasan keempat, FUI menilai Ahmadiyah melanggar Undang-Undang No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Penodaan agama, kata Al Khaththath, maksudnya adalah adanya sekelompok orang yang membuat ajaran tertentu dari agama pokok, lalu mengklaimnya sebagai ajaran agama pokoknya. "Sedangkan alasan kelima, FUI mengingatkan pernyataan Presiden Yudhoyono beberapa waktu lalu ketika membuka Rakernas Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa pemerintah merujuk pada MUI," katanya. Ia menambahkan, dalam kasus Ahmadiyah, MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah ajaran sesat dan menyesatkan. Siapapun muslim yang ikut ajaran Ahmadiyah adalah murtad (keluar dari Islam). Karena itu, katanya, MUI juga telah minta pemerintah membubarkan organisasi Ahmadiyah dan kepada para penganutnya diminta segera bertobat dan kembali ke MUI untuk dibina lebih lanjut. "Kami hanya mengingatkan presiden soal itu. Dan sebagai sesama muslim, presiden juga mempunyai kewajiban melindungi akidah (keyakinan) rakyatnya," katanya. Alkhaththath juga mengatakan, dalam rangkaian itu FUI akan menyelenggarakan "Apel Siaga Sejuta Umat" untuk meminta pembubaran Ahmadiyah. "Puncaknya nanti pada tanggal 20 April 2008 di depan Istana Negara, FUI akan berunjuk rasa," katanya. Sebagai "pemanasan", lanjut dia, FUI juga akan menggelar acara Tabligh Akbar pada Sabtu (12/4) malam di Masjid Nurul Huda, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Sedangkan pada tanggal 18 April, FUI juga akan mengadakan acara serupa (Tabligh Akbar) di Masjid Al Arqom, Blok F1 Pasar Tanah Abang. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008