Jakarta (ANTARA) - Kepala Satuan Tugas Polisi Pamong Praja (Kasatgas Pol PP) Sawah Besar Sugiarso menyatakan warga negara asing (WNA) yang terjaring razia di kamar kos wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/7), bukan yang pertama kalinya.
“Sebenarnya bukan kasus pertama, beberapa kali kita mengadakan operasi, misalnya bersama BNN terkait narkoba, ternyata memang ada beberapa penghuni kos yang bukan warga negara Indonesia,” kata Sugiarso ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Sugiarso menambahkan, razia dengan personel gabungan semacam itu rutin dilakukan, hanya saja dalam kasus tersebut memang sebelumnya ada laporan dari warga sekitar atas indikasi keberadaan orang asing di kamar kos.
Karena itu, Sugiarso mengimbau warga masyarakat untuk selalu aktif melaporkan jika melihat warga negara asing yang berada di sekitar tempat tinggal dalam waktu 1x24 jam.
Selain itu, pihak pemilik kos juga diharapkan melakukan pelaporan, khususnya terkait administrasi agar statusnya jelas.
Terkhusus kasus razia yang menjaring warga negara asing, proses lebih lanjut akan ditangani oleh pihak imigrasi.
“Terkait dengan WNA, karena dibagi kewenangan dari dukcapil maka kami melibatkan imigrasi untuk mengecek administrasi yang bersangkutan, nanti mereka baru mengarahkan,” ujar dia.
Sebelumnya, dari razia gabungan yang dipimpin Pol PP di sebuah rumah kos atau penginapan di Sawah Besar kemarin didapati tiga orang WNA bersama WNI yang diduga melakukan tindakan asusila dalam dua kamar berbeda.
Dua dari tiga WNA itu merupakan pencari suaka berkewarganegaraan Afganistan sebagai pemegang izin tinggal dari lembaga PBB yang menangani pengungsi, UNHCR. Sementara satu sisanya berkewarganegaraan Nigeria.
Pewarta: Suwanti
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019