Tangerang (ANTARA News) - Seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial AKJ menyelundupkan 1.700 unit telepon selular asal Singapura pada Rabu (9/4) di Terminal 2 Bandara Internasional Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. "Penyelundupan alat komunikasi tersebut berpotensi merugikan pendapatan negara sebesar Rp1,25 miliar," kata Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Soetta, Rahmat Subagio, di Tangerang, Rabu. Rahmat Subagio didampingi Kasi Penindakan dan Penyidikan KPBC Soetta, Eko Dharmanto, mengatakan, AKJ berangkat dari Singapura menuju Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-823. Petugas bea cukai berhasil mengungkap proses penyelundupan alat komunikasi itu ketika tas bawaan yang dibawa pelaku dideteksi Sinar-X diindikasi membawa barang mencurigakan. Sementara itu Eko Dharmanto menuturkan, ribuan unit telepon selular bermerk Nokia dan Sony Ericcson itu tidak dilengkapi dokumen pendukung dan tidak diberitahukan nilai kepabeanan yang disesuaikan dengan penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor barang. Padahal pengiriman barang alat komunikasi diatur Peraturan Menteri Informasi dan Komunikasi Nomor 17 Tahun 2006 tentang Sertifikasi Komunikasi. Peraturan tersebut bertujuan untuk mengatur pembatasan jumlah telepon selular yang beredar di Indonesia yang masuk kategori barang impor dari luar negeri. Namun demikan Dharmanto mengungkapkan, pihak bea cukai tidak menahan pelaku penyelundupan asal India tersebut karena tidak ada peraturan atau undang-undang yang mengaturnya. Bea cukai hanya menahan barang bukti barang selundupan dan menunggu pihak pengirim untuk menyelesaikan biaya kepabeanan sesuai dengan nilai barangnya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008