Perpres Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pengesahan Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of tfe Republic of Turkey Relating to Scheduled Air Transport ditandatangani Presiden Jokowi pada 3 Juli 201
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo telah mengesahkan perjanjian penerbangan berjadwal Indonesia-Turki yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2019 dan Indonesia-Dewan Federal Swiss yang tertuang dalam Perpres Nomor 50 tahun 2019.
Dikutip dari laman setneg.go.id di Jakarta, Kamis, pertimbangan penerbitan kedua Perpres tersebut adalah untuk meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian, khususnya perdagangan barang dan jasa, investasi, dan pergerakan orang dari Indonesia ke kedua negara tersebut dan sebaliknya.
Perpres Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pengesahan Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of tfe Republic of Turkey Relating to Scheduled Air Transport ditandatangani Presiden Jokowi pada 3 Juli 2019.
“Mengesahkan Persetujuan Hubungan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki terkait dengan Angkutan Udara Berjadwal yang telah ditandatangani pada 18 Februari 1993 di Jakarta, Indonesia,” demikian bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres 44/2019 ini.
Pasal 2 Perpres ini menyebutkan, Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 8 Juli 2019 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.
Baca juga: Indonesia-Turki tingkatkan perdagangan di tengah hambatan tarif
Perpres Nomor 50 tahun 2019 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Dewan Federal Swiss terkait Angkutan Udara Berjadwal (Agreement between The Converment of The Republic of Indonesia and The Swiss Federal Council relating to Scheduled Air Services) ditandatangani Presiden pada 4 Juli 2019.
" Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss terkait Angkutan Udara Berjadwal yang telah ditandatangani pada tanggal 31 Maret 2016 di Jakarta, Indonesia," demikian bunyi Pasal 1 Perpres 50/2019 ini.
Pasal 2 Perpres ini menyebutkan, Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 8 Juli 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019