Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menduga, anggota DPR, Al Amin Nur Nasution, di hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Rabu (9/4) dinihari, terkait penyuapan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
"Diduga terkait alih fungsi hutan lindung," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, seusai mengikuti rapat koordinasi (Rakor) lima komisi, di Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Rabu.
Sebelumnya dilaporkan, KPK menangkap lima orang di Hotel Ritz Carlton pada Rabu (9/4), karena dugaan melakukan tindak pidana suap.
Salah seorang yang ditangkap itu, anggota DPR Al Amin Nasution, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan dan bawahannya serta dua pekerja seks komersial (PSK).
Ia mengatakan, posisi Sekda dalam kasus tersebut, yakni yang punya wilayah, dan untuk memuluskan pengalihan fungsi maka melakukan penyuapan ke anggota DPR.
Menurut dia, sudah jelas bahwa hutan lindung itu tidak boleh dialih fungsikan, dan jika mau dibuat pabrik atau sawah harus ada izin terlebih dahulu.
Kemudian, anggota DPR itu dijanjikan mendapatkan uang Rp3 miliar. "Tapi yang tertangkap tidak cukup signifikan, dan di mobil ada uang lagi," katanya seraya tidak mau menyebutkan angka barang bukti uang suap tersebut.
Ia menyebutkan, kelima orang tersebut langsung ditahan oleh KPK dan harus menjalani pemeriksaan.
Hal senada dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono, yang mengatakan anggota DPR itu terkait kasus daerah.
"Kasus daerah Bintan, ya seperti kasus kayu," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008