Jakarta (ANTARA News) - Sira Prayuna, mantan pengacara anggota DPR, Al Amin Nasution dalam perkara perceraian dengan penyanyi dangdut Kristina, membenarkan bahwa mantan kliennya menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya ketemu sekitar tiga menit," kata Sira ketika ditemui di gedung KPK, Jakarta, Rabu siang.
Menurut Sira, Amin membenarkan dirinya sedang dimintai keterangan oleh petugas KPK, namun Amin tidak menceritakan kasus yang sedang menimpanya.
"Kasus hukumnya dia belum cerita," kata Sira.
Dalam perbincangan itu, kata Sira, Amin sempat menanyakan masalah keluarga dan berpesan agar keluarga tetap tenang.
Kedatangan Sira ke KPK adalah atas permintaan Kristina.
"Kristina langsung meminta saya untuk datang ke KPK untuk mengecek kebenaran informasi tersebut," kata Sira yang mengaku sudah diminta secara lisan oleh Amin untuk menjadi pengacaranya.
Sira mengaku mengetahui kabar penangkapan Amin dari media massa, dan menolak memberikan keterangan tentang kasus yang menimpa mantan kliennya.
Sebelumnya, KPK telah menangkap lima orang di hotel Ritz Carlton, Jakarta, karena diduga melakukan tindak pidana suap.
Informasi yang diterima kalangan wartawan di KPK menyebutkan, salah satu dari lima orang tersebut adalah anggota DPR RI. Kemudian seorang dari empat orang lainnya diidentifikasi sebagai seorang pejabat daerah.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono membenarkan penangkapan tersebut, namun dia tidak memberikan keterangan lebih rinci.
(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008