Jakarta (ANTARA) - Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (AP II) Andra Y Agussalam yang turut ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui memiliki total harta kekayaan Rp28,664 miliar.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, Andra melaporkan harta kekayaannya itu pada 31 Juli 2018 atas harta kekayaannya pada 2017 dengan jabatannya sebagai Direktur Keuangan PT AP II.
Adapun rinciannya, Andra memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp20,893 miliar yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Bogor.
Selanjutnya, Andra juga memiliki harta berupa empat kendaraan roda empat senilai Rp2,008 miliar terdiri dari Toyota Alphard Tahun 2010, Mercedes Benz E400 Tahun 2014, Honda Jazz Tahun 2013, dan Mazda 2 Tahun 2017.
Baca juga: Ini jejak karier Direktur Keuangan AP II sebelum OTT KPK
Selain itu, Andra juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp305 juta.
Andra juga tercatat memiliki surat berharga senilai Rp376,072 juta dan kas dan setara kas senilai Rp5,156 miliar.
Andra juga memiliki utang senilai Rp74,766 juta.
Diketahui, Andra ditangkap bersama empat orang lainnya di Jakarta Selatan, Rabu (31/7) malam.
"Ya benar, KPK mengonfirmasi adanya kegiatan tangkap tangan yang dilakukan malam ini di daerah Jakarta Selatan. Setelah informasi dari masyarakat kami telusuri dan cek kondisi lapangan, ditemukan bukti-bukti awal bahwa telah terjadi transaksi antara dua pihak dari BUMN," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Dirkeu AP II terkena OTT, Kementerian BUMN bilang langsung dipecat
Diduga, lanjut Basaria, telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu direksi di PT Angkasa Pura II terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).
"Tim KPK telah mengamankan lima orang dari unsur direksi PT AP II, pihak dari PT INTI dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait. Ditemukan juga uang dalam bentuk dolar Singapura setara hampir Rp1 miliar yang kemudian diamankan tim sebagai bagian dari barang bukti di lokasi," ucap Basaria.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.
Baca juga: AP II hormati proses hukum terkait OTT Direktur Keuangan
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019