Harapannya dengan perpres tersebut pengembangan mobil listrik segera dimulai. Kita juga bisa menyiapkan infrastruktur dalam rangka menunjang mobil listrik ini, saya lihat ke depan semua negara mengarah ke sana semuanya, tidak ada polusi dan penggunaa
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengatakan belum menerima konsep Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kendaraan Bermotor Listrik atau mobil listrik.

"Belum sampai di meja saya, kalau sudah sampai di meja saya, saya tanda tangani pasti," kata Presiden Joko Widodo di Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT) Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis.

Pada Rabu (31/7), Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) terkait industri mobil listrik sudah ditandatangani.

Perpres ini ditunggu-tunggu sebagai dasar payung hukum dan aturan insentif bagi mobil listrik beredar di Indonesia.

"Harapannya dengan perpres tersebut pengembangan mobil listrik segera dimulai. Kita juga bisa menyiapkan infrastruktur dalam rangka menunjang mobil listrik ini, saya lihat ke depan semua negara mengarah ke sana semuanya, tidak ada polusi dan penggunaan bahan bakar non-fosil, arahnya ke sana," tambah Presiden.

Baca juga: Presiden minta penggunaan kendaraan listrik untuk atasi polusi Jakarta

Airlangga mengatakan perpres ini akan terbagi dua paket. Pertama adalah perpres mobil listrik untuk percepatan "electrified battery", sedangkan yang kedua terkait penurunan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang berbasis kepada emisi yang lebih rendah.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan Perpres tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PPnBM Kendaraan Bermotor berisi pemberian beberapa insentif terkait pengembangan mobil listrik.

Sejumlah insentif itu di antaranya impor kendaraan listrik diberikan dalam jangka waktu tertentu, serta pemberian "tax allowance" bagi industri suku cadang.

Kemudian pemberian "tax holiday" bagi integrasi kendaraan listrik dengan baterai, pemberian "tax allowance" bagi industri suku cadang, bea masuk ditanggung pemerintah untuk impor mobil listrik yang mendapatkan fasilitas dan bahan bakunya.
Baca juga: Mobil listrik solusi kurangi polusi, perpres segera terbit

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019