Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan di Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018.
Sukiman dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba (NPS).
Baca juga: KPK OTT pejabat Angkasa Pura II
Baca juga: ICW menilai pansel tidak fokus cari calon pimpinan KPK
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman sebagai saksi untuk tersangka NPS terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan dana perimbangan di Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Untuk diketahui, Sukiman juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.
Sebelumnya, KPK pada Senin (22/7) telah melakukan rekonstruksi peristiwa di rumah dinas Sukiman di kompleks DPR RI, Kalibata, Jakarta Selatan. Namun, Sukiman menolak untuk melakukan rekonstruksi tersebut.
Proses rekonstruksi itu dilakukan KPK setelah mendapatkan rangkaian peristiwa dari bukti-bukti yang ada untuk untuk memperjelas dan mempertajam runtutan peristiwa ketika dugaan suap itu terjadi.
KPK telah menetapkan Natan dan Sukiman sebagai tersangka pada 7 Februari 2019. Untuk Sukiman belum dilakukan penahanan, sedangkan tersangka Natan telah ditahan KPK sejak 12 Juni 2019 lalu.
Tersangka Sukiman selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Pihak Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.
Pada proses pengajuan, Natan Pasomba bersama-sama pihak rekanan (pengusaha) melakukan pertemuan dengan pegawai Kementerian Keuangan untuk meminta bantuan. Pihak pegawai Kementerian Keuangan kemudian meminta bantuan kepada anggota DPR RI Sukiman.
Diduga, terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus/Dana Alokasi Umum/Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2017-2018.
Baca juga: KPK minta keterangan Taufik Hidayat
Baca juga: KPK geledah rumah Iwa Karniwa di Cimahi
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019