Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai, data kependudukan yang diterima dari pemerintah pada Sabtu (5/4) lalu ada kejanggalan seperti terdapat satu desa berpenduduk 63 orang. "Tidak mungkin kan, satu desa penduduknya hanya berjumlah 63 orang. RT (rukun tetangga) saja bisa lebih 63, apalagi desa," kata Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Selasa. Oleh karena itu KPU akan minta konfirmasi kepada pemerintah perihal data tersebut. KPU, katanya, akan menguji data kependudukan di 10 provinsi secara acak sebagai sampel untuk memastikan apakah ada kesalahan atau tidak. Data kependudukan dan data potensial pemilih pemilu (DP4) itu berasal dari Departemen Dalam Negeri. Dalam data tersebut tercatat penduduk dalam negeri sebanyak 224.118.268 jiwa dan data penduduk dari luar negeri sebanyak 1.609.737 jiwa sedangkan DP4 sebanyak 154.741.787 jiwa. Namun data tersebut masih terus berkembang sehingga bisa bertambah jumlahnya. KPU akan memperbarui selama tiga bulan untuk bahan menyusun daftar pemilih sementara (DPS) kemudian daftar pemilih tetap (DPT). Abdul Hafiz Anshary menambahkan, bulan Mei, KPU membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). PPS bertugas membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam memperbarui data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap. Hafiz optimistis KPU menyelesaikan pembaruan data kependudukan dan verifikasi partai politik pada 5 Juli 2008. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008