Jakarta (ANTARA News) - DPR RI akhirnya secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayaran menjadi UU Pelayaran yang baru, setelah 10 fraksi di lembaga tinggi negara itu menyetujuinya. "Setelah 10 fraksi menyetujui dalam pandangan akhir fraksi-fraksi pada sidang paripurna ini maka dengan ini RUU Pelayaran dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang Undang," kata Ketua DPR RI Agung Laksono sesaat sebelum menutup Sidang Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa. Ketua DPR kemudian mengetuk palu tiga kali tepat pada pukul 14:45 WIB. Sidang, kemudian diskors. RUU Pelayaran yang disahkan tersebut merupakan penyempurnaan dari UU sejenis yakni No 21/1992. UU yang baru terdiri atas 22 bab dan 355 pasal atau lebih banyak dari usulan pemerintah sebelumnya. Pemerintah sebelumnya mengusulkan RUU Pelayaran dengan 17 bab dan 164 pasal. Pemerintah dalam pandangan akhirnya yang diwakili Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal menegaskan, semangat baru dalam RUU Pelayaran yang baru itu telah diterima secara baik oleh fraksi fraksi di DPR. "Intinya, RUU Pelayaran ini membawa perubahan baru yakni mengakhiri monopoli PT Pelindo dan kemudian mengubahnya menjadi lebih tegas yakni fungsi regulator kembali ke pemerintah dan PT Pelindo tetap sebagai operator," kata Jusman. Hal itu, kata Jusman, akan memberikan dampak bagi terciptanya persaingan usaha yang sehat. Sebelum sidang paripurna ditutup dan pimpinan sidang meminta persetujuan terhadap RUU Pelayaran itu, sempat ada dua kali interupsi dari dua orang anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan. Keduanya adalah Hasto Kristianto dan Suwignyo dengan materi pokok usulan adalah, perlunya UU Pelayaran setelah diundangkan, dilakukan uji publik. "Uji publik perlu agar UU itu nasibnya tidak seperti UU Penanaman Modal yang akhirnya dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi," kata Hasto. Selain itu, kata Suwignyo, pihaknya mendengar bahwa penyusunan RUU itu tidak melibatkan beberapa pihak terkait antara lain Menneg BUMN dan Kepolisian. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008