Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla berharap konflik internal di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) segera berakhir.
"Saya doakan semoga konflik di tubuh PKB segera selesai," kata Wapres seperti dikutip Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar usai menghadiri pertemuan pengurus Pergerakkan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dengan Wapres Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa.
Muhaimin menambahkan, pesan senada juga disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada dirinya saat menghadiri pelantikan 14 Duta Besar di Istana Merdeka.
Muhaimin yang akrab disapa `Cak Imin" itu menambahkan, pertemuannya dengan Presiden dan Wapres berlangsung spontan, tidak ada unsur kesengajaan apalagi menyampaikan konflik yang tengah melanda partai yang dipimpinnya.
"Yang jelas, Presiden meminta untuk tabah dan sabar, sedangkan Wapres berharap konflik di PKB dapat segera diselesaikan," ungkap Muhaimin.
Sementara itu, DPP PKB melalui Surat Keputusan No.3075/DPP-02/IV/A.1/IV/2008 tertanggal 7 April 2008, menetapkan pemberhentian sementara HA Muhaimin Iskandar, MSi dari jabatannya sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB periode 2005-2010.
Surat Keputusan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Syuro KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Sekretaris Dewan Syuro H Muhyidin Arubusman, Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz Dr H Ali Masykur Musa, MSi dan Sekjen Dewan Tanfidz Zannuba Arifah Chafzoh (Yenni Wahid).
Surat Keputusan tersebut juga menetapkan Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz Ali Masykur Musa sebagai pelaksana tugas Ketua Umum sampai dengan ditetapkannya pejabat sementara Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB.
Muhaimin Iskandar hingga kini menyatakan tetap menjabat Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB hingga 2010 dan menolak memenuhi ketentuan rapat gabungan DPP PKB pada 26 Maret 2008 yang memintanya mengundurkan diri.
Dekrit
Muhaimin mengatakan, mulai Selasa (8/4), dirinya akan mengeluarkan dekrit yang menyatakan bahwa setiap surat yang dikeluarkan DPP PKB tanpa tangan Ketua Umum yang masih dijabatnya, tidak sah.
"Dalam kondisi darurat ini, tidak boleh ada surat keluar atas nama PKB tanpa ada tanda tangan Ketua Umum, dalam hal ini saya," ujarnya.
Tentang pengaruh konflik internal PKB terhadap pendaftaran partai Peserta Pemilu 2009 di Komisi Pemilu Umum (KPU), Muhaimin mengemukan, PKB berpegang pada UU Partai Poltik dan UU Pemilu di mana secara administrasi politik hanya Ketua Umum yang berhak.
"UU Parpol dan AD/ART partai menyatakan bahwa parpol secara administrasi politik dipimpin oleh Ketua Umum. Jadi selain ketua umum, yakni saya, tidak ada yang berlaku sebagai administrator politik," ujarnya.
(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008