Bali (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyiapkan rumusan pokok kebijakan fasilitas pengurangan pajak di atas 100 persen atau "super deductible tax" bagi pelaku industri yang memberikan praktik lapangan maupun vokasi kepada pekerja serta melakukan pengembangan dan penelitian.
Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah dalam temu media di Bali, Rabu, mengatakan rumusan ini untuk mendukung penerbitan PP 45 Tahun 2019 mengenai kebijakan super deductible tax untuk mendukung adanya alih teknologi bagi pekerja lokal.
"Pemberian insentif ini untuk mendukung penyerapan tenaga kerja, penciptaan tenaga kerja berkualitas serta menciptakan barang dan jasa yang memiliki nilai keekonomian yang tinggi," kata Yunirwansyah.
Yunirwansyah mengatakan rumusan pokok kebijakan yang merupakan bagian rancangan dari Peraturan Menteri Keuangan ini antara lain berisi pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 200 persen bagi perusahaan yang memberikan pendidikan vokasi.
Pengurangan penghasilan sebesar 200 persen ini meliputi 100 persen dari biaya yang dapat dibebankan sehubungan dengan kegiatan vokasi dan 100 persen tambahan atas kegiatan vokasi atau praktik lapangan yang telah dilakukan.
Subyek penerima juga telah mengeluarkan biaya pendidikan serta memiliki kerja sama dengan SMK, MA Kejuruan, PT Program Diploma, BLK atau instansi yang menyelenggarakan ketenagakerjaan dan tidak dalam keadaan rugi fiskal pada tahun pajak pemanfaatan.
Pemberian insentif untuk kegiatan pengembangan dan penelitian juga mencakup pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen pada saat terbukti hasil pengembangan dan penelitian itu digunakan untuk produksi dan telah mendapatkan patent.
Dalam kesempatan ini, DJP juga telah menyiapkan rancangan Peraturan Menteri Keuangan bagi insentif untuk industri padat karya dalam negeri dan berorientasi ekspor, yang juga merupakan bagian dari turunan PP Nomor 45 Tahun 2019.
Industri padat karya bisa mendapatkan insentif ini, apabila tidak mendapatkan fasilitas yang termasuk dalam pasal 31A UU Pajak Penghasilan, berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berupa tanah, yang digunakan untuk kegiatan utama usaha.
Insentif pengurangan pajak sebesar 60 persen ini dibebankan selama enam tahun, masing-masing sebesar 10 persen per tahun.
Permohonan insentif maupun penentuan kesesuaian kriteria ini disampaikan melalui sistem OSS dan keputusan mengenai pemberian insentif pajak diberikan dalam jangka waktu lima hari kerja sejak permohonan diterima oleh Menteri Keuangan.
Baca juga: DJP siapkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan hingga 2024
Baca juga: Darmin yakin "Super deductible tax" bakal dorong pengembangan vokasi
Pewarta: Satyagraha
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019