Departemen Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Sipil PLO mengatakan di dalam satu siaran pers bahwa takkan mungkin buat Israel untuk memanggil Mohammad Rabi Elayyan untuk diinterogasi "tanpa dukungan AS dan kebungkaman masyarakat internasional mengenai perbuatan kesatuan tidak sah ini". PLO merujuk kepada Israel.
Polisi Israel mengeluarkan surat perintah interogasi terhadap Elayyan, dengan dugaan anak itu melempar batu ke satu kendaraan Israel.
Mohmamad dan ayahnya, Rabi Elayyan, pergi ke kantor polisi di Jalan Salah Eddin di Jerusalem Timur pada Selasa pagi (30/7). Ia ditemani oleh warga lain dari Permukiman Issawiyeh di Jerusalem, yang datang untuk memprotes penginterogasian anak tersebut.
Baca juga: PLO bekukan pengakuan untuk Israel
Rabi Elayyan sempat diinterogasi oleh polisi sebelum dia dan puteranya dibebaskan, kata Kantor Berita Palestina, WAFA --yang dipantau Antara di Jakarta, Rabu.
Departemen Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Sipil PLO menyatakan Israel telah melakukan kejahatan "untuk meneror rakyat Palestina dan menyampaikan pesan bahwa tak seorang pun, bahkan PBB, Dewan Keamanan PBB dan semua organisasi lain PBB, dapat melindungi orang Palestina dari kebrutalan penguasa pendudukan Israel".
Baca juga: Liga Arab kutuk keputusan Amerika Serikat tutup kantor PLO di Washington
Perbuatan Israel, yang bertindak seakan-akan Israel berada di atas hukum internasional dan kebal dari celaan internasional "mensahkan terorisme dan kejahatan di seluruh dunia dan menormalkan pelanggaran terhadap konvensi internasional".
Departemen PLO tersebut mendesak semua negara di seluruh dunia agar mematuhi kewajiban mereka pada semua konvensi hak asasi manusia internasional dan menghukum pemimpin serta pemerintah Israel di Mahkamah Pidana Internasional.
Baca juga: PLO kutuk hukuman mati kilat Israel atas orang Palestina
Sumber: WAFA
Penerjemah: Chaidar Abdullah
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019