Jakarta (ANTARA) - Kuasa Hukum Yayasan Metta Indonesia Torang Leri Johnson akan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan uji materi Undang-Undang Perlindungan Hewan, khususnya pasal 302.

"Kami ingin mendesak MK untuk menguji materi tentang pasal 302, mengenai penegasan terhadap hukuman atau sanksi dari tindak kekerasan terhadap hewan," kata Torang di Polres Jakarta Pusat, Rabu.

Baca juga: Laki-laki pemakan kucing hidup-hidup di Kemayoran dilaporkan ke polisi

Torang mengemukakan, pasal 302 ini ancaman hukumannya tiga sampai sembilan bulan penjara dengan denda Rp4,5 juta, karena masih menyadur undang-undang warisan dari kolonial Belanda.

Torang menilai pasal 302 tersebut kurang tajam untuk menjerat pelaku "animal abuse" khususnya pelaku pemakan kucing hidup-hidup di kawasan Kemayoran.

Baca juga: JAAN kritik netizen viralkan pria makan kucing hidup

"UU ini yang jadi fokus kami nanti untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi," kata Torang.

Ia juga meminta supaya anjing dan kucing untuk dimasukkan dalam daftar nama hewan yang dilindungi oleh UU dan negara.

"Menurut UU dari sepuluh hewan yg dilindungi UU hanya hewan langka saja yang dilindungi, kami akan minta diuniversalkan atau diseluruhkan secara umum semua hewan dilindungi oleh negara termasuk kucing dan anjing," kata Torang.

Pewarta: Galih Pradipta
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019