Jakarta (ANTARA News) - Tokoh prointegrasi Timor-Timur, Eurico Guterres, akhirnya menikmati kebebasannya dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang setelah sempat tertunda karena urusan administrasi. Kepala Humas Ditjen Pemasyarakatan Depkumham, Akbar Adi Prabowo, di Jakarta, Senin, membenarkan sudah bebasnya Eurico Guterres pada Senin malam sekitar pukul 21:20 WIB. "Eurico sudah dibebaskan sekitar pukul 21:20 WIB," katanya. Sejak Senin sore, sekitar 50 pendukung Guterres tampak sudah menunggu pembebasan tokoh prointegrasi Timor-Timur itu di LP Cipinang. Di tengah guyuran hujan, Guterres meninggalkan LP Cipinang. Pada 4 April 2008, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Eurico Gutteres karena ia tidak terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran HAM. Keputusan itu menyebutkan, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh karenanya, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, merehabilitasi namanya serta memberi kompensasi. Namun Kejaksaan Agung sempat menunda eksekusi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan PK) yang diajukan mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) itu. "Karena pihak Kejaksaan Agung selaku eksekutor belum menerima salinan putusan PK dari Mahkamah Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, BD Nainggolan. Sebelumnya, MA menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 10 tahun terhadap Eurico Gutteres yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran HAM. Putusan yang dibacakan pada 13 Maret 2006 itu sama dengan putusan Pengadilan HAM ad hoc yang bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 27 November 2002. Gutteres dinyatakan bersalah oleh PN Jakpus dalam kasus pelanggaran HAM berat Timtim (Pasca Referendum 1999) yang dimenangkan kelompok Pro Kemerdekaan dan dijatuhi hukuman 10 tahun. Kemudian Guterres masuk LP Cipinang pada 2006.(*)

Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008