Jakarta (ANTARA) - Komedian senior Tri Retno Prayudati alias Nunung dan tersangka pemasok sabu berperan kurir Hadi Moheriyanto (HM alias TB) telah saling kenal sejak setahun lalu melewati salah satu anggota keluarga Nunung.

"Perkenalan antara Hadi dengan Nunung sudah satu tahun yang lalu dan diperkenalkan oleh salah satu keluarga Nunung," kata Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvjin Simanjuntak di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Polisi bentuk tiga tim buru DPO pemasok sabu ke Nunung

Baca juga: Polisi buru tiga DPO lagi dalam kasus Nunung

Baca juga: Tiga fakta digali dalam rekonstruksi kasus Nunung

Baca juga: Hasil labfor: Nunung diduga pakai sabu setidaknya 13 bulan

Kendati demikian, Calvijn tidak menjelaskan lebih detil identitas salah satu keluarga Nunung tersebut yang hanya dikatakannya bahwa perkenalan itu terjalin dalam satu tahun ke belakang.

Hal itu diketahui seusai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Nunung yang mengaku bahwa ia baru aktif memesan sabu pada Hadi sejak beberapa bulan terakhir.

"Perkenalan antara TB dengan NN ini kan sudah satu tahun lalu. Tapi sesuai dengan keterangan NN yang sudah tertuang di BAP, yang bersangkutan mulai intens memesan sejak enam bulan lalu," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Nunung dan suaminya July Jan Sambiran, serta pemasok berperan sebagai kurir Hadi Moheriyanto sebagai tersangka.

Nunung ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7) lalu bersama suaminya July Jan Sambiran, di kediamannya Jalan Tebet Timur III.

Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto yang ditangkap pada lokasi sama.

Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.

Saat ini, Nunung, July Jan Sambiran dan Hadi Moheriyanto tengah menjalani penahanan untuk 20 hari di Ruang Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (22/7).

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Baca juga: Jaringan pemasok sabu Nunung dicurigai besar

Baca juga: Assessment kasus Nunung tidak dilakukan pada pemasok

Baca juga: Sabu untuk Nunung didapatkan dari tiang listrik berlambang "E"

Baca juga: Berawal dari kasus Nunung, polisi bongkar bandar narkotika di atas E

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019