Jakarta (ANTARA) - Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) meminta pemerintah segera mengembalikan hak dokter gigi penyandang disabilitas Romi Syofpa Ismael, sebagai pegawai negeri sipil.
Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Umum KPPG Christina Aryani saat mendampingi dokter Romi melakukan audiensi dengan Menteri Sosial RI Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (30/7).
"Kami memfasilitasi audiensi dokter Romi dengan Mensos tentu saja dalam rangka memperjuangkan keadilan bagi dia, yang jelas mendapat perlakuan diskriminatif dari Pemkab Solok Selatan," kata Christina dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya Pemkab Solok Selatan membatalkan kelulusan dokter Romi sebagai PNS karena dianggap tidak memenuhi kriteria, salah satunya dalam hal sehat jasmani.
KPPG berharap melalui audiensi dengan Menteri Sosial yang juga merupakan kader Golkar, maka kasus dokter Romi dapat diperhatian dan mendapat penyelesaian.
Christina menjelaskan kejadian yang menimpa dokter Romi menunjukkan adanya diskriminasi, yang dalam hal ini dilakukan oleh pemerintah kabupaten yang justru menjadi pihak yang diamanatkan untuk mengimplementasikan ketentuan Undang Undang Penyandang Disabilitas.
"Kasus dokter Romi ini juga kita harapkan menjadi pengingat sekaligus pelajaran bagi daerah-daerah lain untuk lebih memiliki kepekaan dan keberpihakan pada kelompok-kelompok disabilitas utamanya kaum perempuan yang selama ini masih menjadi korban perlakuan diskriminatif," jelas Christina.
Dalam audiensi itu Christina yang hadir bersama dengan Bendahara Umum KPPG, Lindsey Afsari Puteri dan jajaran Divisi Advokasi KPPG, memberi apresiasi atas respon positif Mensos Agus Gumiwang dan berharap agar ke depan kasus seperti itu tidak terjadi lagi.
"KPPG berterima kasih atas respon positif dari Mensos yang segera menindaklanjuti upaya advokasi tersebur dan kita sama-sama berharap seperti juga harapan Dokter Romi sendiri agar cita-cita dia menjadi PNS di Kabupaten Solok Selatan dapat terwujud," kata Christina.
***2***
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019