Saksi-saksi dari anggota DPRD Bekasi sudah ada yang kami periksa dalam proses penyidikan ini. Nanti, saksi-saksi yang lain tentu akan kami periksa juga sesuai dengan kebutuhan dan juga jadwal yang sudah disusun oleh para penyidik."

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri peran pihak lain termasuk dari unsur legislator dalam pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Sampai saat ini, KPK memproses 11 orang, sembilan saat OTT dan dua orang dalam proses pengembangan. Apakah masih ada pihak lain yang diduga menerima aliran dana, dari fakta-fakta yang ada kami duga masih ada pihak lain yang menerima aliran dana ataupun masih ada pihak lain yang diduga berperan dalam konstruksi perkara ini," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK geledah ruang kerja Iwa Karniwa

Baca juga: Mendagri mengizinkan Ridwan Kamil tunjuk Plh Sekdaprov Jabar

Baca juga: Mendagri minta Sekda Jabar mundur dari jabatannya

Namun, lanjut Febri, sebagai sebuah proses hukum tentu semua harus dilakukan secara bertahap dan lembaganya juga harus melakukannya secara hati-hati.

"Artinya apa, kami akan telusuri terus menerus pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini. Apakah dalam kapasitas sebagai pihak yang bersama-sama memberikan suap ataupun pihak yang diduga menerima aliran dana dengan proses perizinan ini," tuturnya.

Febri menyatakan bahwa lembaganya sudah mengidentifikasi kasus suap tersebut tidak hanya untuk satu atau dua proses saja dalam perkara perizinan proyek Meikarta tersebut.

"Tetapi ada enam proses yang kami indentifikasi. Mulai dari izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT), rencana detil tata ruang (RDTR) sampai pada izin soal kebakaran sampai dengan izin mendirikan bangunan," tuturnya.

Sebelumnya dalam proses persidangan, saksi yang juga terdakwa Kabid Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nuraeli mengatakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Waras Wasisto, ikut berperan dan disebut menerima suap dalam perkara suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta, di Kabupaten Bekasi.

"Awalnya Pak Henry Lincoln, (Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi) menyampaikan ke saya kalau proses berhenti di provinsi, Pak Henry menyampaikan ke saya ada 'link' di provinsi Pak Sekda Iwa melalui DPRD (Bekasi) Bapak Soleman, dan Pak Waras DPRD Provinsi Jabar," kata Neneng ketika memberikan kesaksian di sidang lanjutan suap Meikarta, di Gedung Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (22/1).

Saat dikonfirmasi apakah akan memanggil anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP Soleman dan anggota DPRD Provinsi Jabar Fraksi PDIP Waras Wasisto, KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil keduanya.

"Saksi-saksi dari anggota DPRD Bekasi sudah ada yang kami periksa dalam proses penyidikan ini. Nanti, saksi-saksi yang lain tentu akan kami periksa juga sesuai dengan kebutuhan dan juga jadwal yang sudah disusun oleh para penyidik," ucap Febri.

Dalam pengembangan kasus Meikarta itu, KPK pada Senin (29/7) kembali menetapkan dua tersangka, yaitu Iwa Karniwa (IWK) dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO).

Untuk diketahui, perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.

Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu (1) Bekas Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, (2) Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, (3) Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, (4) Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.

Selanjutnya (5) Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaeli divonis 4,5 tahun penjara, (6) Bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, (7) Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.

Penerimaan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan atau pejabat lain di pemerintahan kabupaten Bekasi terkait 6 aspek yang cukup sistematis untuk mempengaruhi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi yaitu:
a. Penerimaan terkait izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 846.356 meter persegi kepala PT Lippo Cikarang Tbk.
b. Penerimaan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
c. Penerimaan terkait rekomendasi Dinas PUPR berupa site plan, block plan dan saran teknis IMB oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
d. Penerimaan terkait rekomendasi pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran.
e. Penerimaan terkait rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup f. Penerimaan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019