Balikpapan (ANTARA News) - Sekitar 60 perusahaan TV kabel di Kaltim yang sudah masuk ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim, belum satu pun yang memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang dikeluarkan oleh KPI Pusat.Ketua KPID Kaltim Khaerul Akbar di Balikpapan hari Minggu mengatakan tidak adanya pemberian sanksi tersebut kepada perusahaan TV kabel di Kaltim, karena TV kabel telah menjadi kebutuhan masyarakat."Hal ini disebabkan, tontonan inilah yang dapat dinikmati oleh masyarakat Kaltim karena dari TV nasional hanya sebagian saja, bahkan ada beberapa daerah tidak dapat menyaksikan program TV," kata Chaerul. Masalahnya, sebagian besar perusahaan TV kabel telah menyiarkan berbagai acara TV nasional dan luar negeri. Padahal, menurut Undang-Undang Penyiaran perusahaan TV kabel tersebut dapat kartu merah karena belum mengantongi izin dari KPI. "Namun kalau itu dilakukan maka masyarakat Kaltim tidak akan menyaksikan program TV yang disiarkan oleh TV Swasta Nasional, sehingga efeknya adalah masyarakat akan ketinggalan informasi," tandasnya. Hal ini perlu disadari, karena masih banyak terjadi blank spot TV belum menjangkau sepenuhnya di wilayah Kaltim. Khaerul mencontohkan, masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan Kaltim dengan Malaysia hanya menikmati siaran TV dari Malaysia dan sama sekali tidak pernah menikmati siaran TV nasional. "Hal ini dikhawatirkan jika hanya mengkomsumsi tayangan dari negara tetangga maka nasionalisme dan kecintaan pada budaya Indonesia akan runtuh. Ini memang persoalan dilematis yang perlu dicarikan solusinya," ungkapnya. Dikatakannya, bahwa sebagian besar TV kabel yang masuk ke KPID Kaltim telah dalam proses mendapatkan izin penyiaran dari KPID, namun masih ada beberapa syarat yang mesti harus dipenuhi. Syarat tersebut, di antaranya, perusahaan harus berbadan hukum PT, kontrak hak siar dengan penyedia layanan, mempunyai frekuensi, dan studi kelayakan studio.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008